GALIAN C ILEGAL KARANG BARU BATU BARA, Polres Batu Bara Belum Stop, Ungkap dan Sita Alat Berat Kanit Tipidter: SIAP?

GALIAN C ILEGAL KARANG BARU BATU BARA, Polres Batu Bara Belum Stop, Ungkap dan Sita Alat Berat Kanit Tipidter: SIAP?

Sekilasberita || BATU BARA – Aktivitas tambang galian C jenis tanah urug di Desa Karang Baru, Dusun 4, Kecamatan Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, terus merajalela. Padahal Kanit Tipidter Polres Batu Bara IPDA M. Alif Zhafar Ghali sudah menyatakan “siap tindak”. Nyatanya di lapangan, excavator dan dump truk masih bebas beroperasi tanpa ada penyitaan.

Aktivitas ini sudah berlangsung lebih kurang sebulan dan memicu keresahan warga. Kerusakan paling nyata: jalan desa hancur dihajar truk, debu beterbangan masuk ke rumah saat cuaca panas.

“Sudah hampir sebulan aktivitas ini jalan. Jalan kami rusak, kalau hujan becek, kalau panas debunya ke rumah. Kami takut lingkungan rusak,” ujar salah satu warga yang minta namanya di rahasiakan.

Warga menduga aktivitas tersebut tidak mengantongi IUP OP atau IPR dari pemerintah. Padahal UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158 jelas menyebut: setiap penambangan mineral bukan logam tanpa izin = pidana 5 tahun + denda Rp100 miliar.

Selain Minerba, aktivitas ini berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 109 soal usaha tanpa izin lingkungan. Dampaknya langsung ke DAS, kualitas air, dan kesehatan warga.

Kontras terjadi antara pernyataan dan realita. Kanit Tipidter IPDA M. Alif Zhafar Ghali mengaku “siap tindak”. Tapi hingga berita ini ditulis, tidak ada bukti penyegelan alat berat di Karang Baru Dusun 4.

Upaya konfirmasi ke instansi terkait di Kab. Batu Bara terkait status izin dan langkah penindakan sudah dilakukan. Hingga berita diturunkan, belum ada jawaban resmi.

Lebih mengejutkan, Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan yang dikonfirmasi via WhatsApp oleh wartawan memilih bungkam. Tidak ada klarifikasi kenapa tidak di Sita dan Police Line Lokasi.

Baca Lainnya:  Cor Retak Sejak Dua Hari, Proyek Rekonstruksi Jalan Gembreng–Sidamulya Diduga Abaikan Standar Teknis

Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya untuk klarifikasi dan keberimbangan.

Masyarakat Karang Baru kini hanya punya satu tuntutan ke Kapolres Batu Bara dan jajarannya: turun ke lapangan, usut tuntas, sita excavator dan dump truk.

“Jangan cuma bilang ‘siap’. Buktikan. Segel alatnya, periksa izinnya, usut siapa bekingnya. Kami warga kecil cuma minta keadilan lingkungan,” tegas warga.

Kasus Karang Baru ini jadi cermin. Ketika tambang ilegal bisa jalan di bawah hidung APH, publik berhak bertanya: hukum berpihak ke siapa? Ke rakyat, atau ke “elit dan orang berduit”?

(Team)

Masyarakat
Redaksi

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *