Anak Kandung Diduga Terlibat Kasus, Kinerja Kasek SMPN 3 Siabu Disorot Tajam

Anak Kandung Diduga Terlibat Kasus, Kinerja Kasek SMPN 3 Siabu Disorot Tajam

SEKILASBERITA || PANYABUNGAN — Kasus tragis kematian NH (16), mantan siswi SMP Negeri 3 Siabu yang ditemukan meninggal dunia di kawasan perkebunan Desa Sarakmatua, Kabupaten Mandailing Natal, kini memasuki babak baru.

Sorotan publik tidak hanya tertuju pada proses hukum terhadap BGS, oknum satpam sekolah yang disebut-sebut berkaitan dengan kasus tersebut. Tata kelola internal SMPN 3 Siabu yang dipimpin Kepala Sekolah Sri Wahyuni juga ikut dipertanyakan.

Hal itu disampaikan Ketua Madina Corruption Watch (MCW), Jupriadi Batubara, dalam keterangannya di Panyabungan, 7 September 2026.

Menurut Jupriadi, pihaknya mencium adanya dugaan konflik kepentingan, nepotisme, penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), serta potensi persoalan dalam tata kelola Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) di sekolah tersebut.

“Kami menuntut Kepala Sekolah Sri Wahyuni membuktikan secara transparan apakah proses rekrutmen BGS sebagai tenaga pengamanan sekolah didasarkan pada kompetensi dan rekam jejak yang jelas, atau terdapat hubungan keluarga yang memengaruhi proses tersebut,” tegas Jupriadi.

Pertanyakan Rekrutmen dan Status BGS

Jupriadi menilai pengangkatan BGS sebagai tenaga pengamanan sekolah perlu diaudit secara menyeluruh, termasuk dasar pengangkatan, mekanisme rekrutmen, serta kewenangan kepala sekolah dalam proses tersebut.

Ia juga meminta pihak terkait memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi maupun konflik kepentingan dalam proses pengangkatan tersebut.

“Publik berhak mengetahui bagaimana proses rekrutmen dilakukan. Jangan sampai hubungan keluarga memengaruhi pengambilan keputusan dalam institusi pendidikan,” ujarnya.

Menurutnya, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi, bukan hanya berdasarkan asumsi atau opini.

Dana BOS Ikut Dipertanyakan

Selain proses rekrutmen, MCW juga mempertanyakan status penggajian BGS apabila memang selama bekerja menerima honor yang bersumber dari dana operasional sekolah.

Baca Lainnya:  Polsek Malalayang Amankan TKP Kecelakaan Tunggal di Jalan Raya Sea-Malalayang

Kepala sekolah diminta membuka informasi mengenai Surat Keputusan (SK) pengangkatan, status kepegawaian, serta pencatatan tenaga tersebut dalam sistem administrasi pendidikan, termasuk Dapodik apabila relevan.

“Yang kami pertanyakan adalah legalitas dan administrasinya. Kalau memang ada pembayaran dari dana negara, semuanya harus memiliki dasar hukum dan dokumen yang jelas,” kata Jupriadi.

Ia menegaskan, apabila nantinya ditemukan penyimpangan dalam penggunaan dana sekolah, maka temuan tersebut harus ditindaklanjuti oleh aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekolah Diminta Evaluasi Sistem Pengawasan

MCW juga menyoroti sistem pengawasan dan perlindungan peserta didik di SMPN 3 Siabu.

Menurut Jupriadi, sekolah sebagai institusi pendidikan semestinya memiliki mekanisme pencegahan kekerasan, perlindungan anak, serta pengawasan terhadap seluruh pihak yang berinteraksi dengan peserta didik.

Ia merujuk pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

“Ini bukan semata-mata persoalan individu. Sistem pengawasan di lingkungan sekolah juga harus dievaluasi. Bagaimana mekanisme perekrutan, pengawasan tenaga pengamanan, dan perlindungan terhadap peserta didik harus diperiksa secara menyeluruh,” tegasnya.

Jupriadi menambahkan, dugaan tindak kekerasan seksual dan kematian NH merupakan persoalan serius yang proses hukumnya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan hasil penyidikan.

Desak Pemerintah dan Aparat Turun Tangan

MCW menyatakan akan mendorong pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi, konflik kepentingan, serta penggunaan dana operasional sekolah.

Pihaknya berencana menyampaikan laporan dan pengaduan kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta Polres Mandailing Natal agar dugaan tersebut dapat diperiksa sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada pemeriksaan. Tetapi seluruh dugaan harus dibuka secara transparan karena menyangkut institusi pendidikan, uang negara, dan perlindungan anak,” ujar Jupriadi.

Baca Lainnya:  Rektor IAIN Kerinci, Dr. Jafar Ahmad terus mendorong budaya kerja yang disiplin

Ia juga meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara independen sehingga tidak terjadi konflik kepentingan.

Kepala Sekolah Belum Berikan Klarifikasi

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMPN 3 Siabu, Sri Wahyuni, belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai tudingan tersebut.

Sejumlah pertanyaan konfirmasi sebelumnya telah disampaikan oleh jurnalis untuk memperoleh keberimbangan informasi. Namun, menurut penulis, belum diperoleh jawaban substantif dari pihak sekolah.

Pihak redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SMPN 3 Siabu maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

(Magrifatulloh)

Masyarakat
Maf

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *