Marak dan Kebal Hukum Galian C Ilegal di Batu Bara, Warga Desak Kapolres AKBP Doni Satria Membawa Harapan Baru Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

Marak dan Kebal Hukum Galian C Ilegal di Batu Bara, Warga Desak Kapolres AKBP Doni Satria Membawa Harapan Baru Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

SEKILASBERITA || BATU BARA — Aktivitas galian C ilegal Jenis Pasir dan Tanah Urug yang diduga tidak mengantongi izin marak di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Warga mendesak Kapolres Batu Bara AKBP Doni Satria Wicaksono untuk melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur, Jumat (14/8/26).

Informasi dari warga menyebutkan ada sejumlah titik galian yang beroperasi secara bebas. Selain merusak lingkungan, aktivitas ini juga dinilai berdampak langsung pada keselamatan pengguna jalan.

Tiga Titik Lokasi Disorot Warga

Berdasarkan laporan warga, sedikitnya ada tiga lokasi yang menjadi sorotan:

1. Desa Sumber Rejo, Kecamatan Datuk Lima Puluh
Di lokasi ini warga menyebut ada aktivitas galian C jenis tanah urug yang beroperasi bebas setiap hari.

2. Daerah Aliran Sungai Besar, Desa Sukarame
Warga melaporkan adanya 3 titik galian pasir yang diduga ilegal dan dilakukan di kawasan DAS.

3. Sei Balai, Kabupaten Batu Bara
Aktivitas galian C tanah urug di wilayah ini disebut warga sudah berlangsung bertahun-tahun. Ratusan truk pengangkut keluar masuk lokasi tanpa henti.

Dampak ke Jalan dan Keselamatan

Lebih lanjut, kata masyarakat, hilir mudik truk pengangkut material juga mengganggu pengguna jalan. Arus lalu lintas menjadi tidak tertib, badan jalan cepat rusak, dan rentan memicu kecelakaan.

“Truk-truk besar itu lewat terus, jalannya jadi hancur. Kami takut lewat, apalagi anak sekolah dan pengendara motor,” ujar salah seorang warga.

Kapolres: Akan Diturunkan Tim
Kapolres Batu Bara AKBP Doni Satria Wicaksono membenarkan telah menerima informasi terkait aktivitas galian C tersebut.

Baca Lainnya:  Wilson Lalengke Dijadwalkan Berpidato di Komite Keempat PBB tentang Isu Sahara Maroko dan Hak Asasi Manusia

“Kami akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan dan penindakan sesuai dengan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia dan Undang-Undang Minerba,” ujar Kapolres.

Tuntutan Warga: Sita Alat Berat dan Segel Lokasi

Masyarakat meminta aparat kepolisian tidak tebang pilih dalam menindak pelaku. Tuntutan warga meliputi penindakan hukum, penyitaan alat berat, serta penyegelan lokasi galian.

Keresahan warga juga muncul akibat dugaan pembiaran selama ini. Beberapa warga bahkan beranggapan adanya “upeti” kepada oknum. Namun hal tersebut masih sebatas asumsi masyarakat dan belum terbukti.

Dasar Hukum

Dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan galian C wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan. Pelaku yang beroperasi tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana dan denda, serta alat yang digunakan dapat disita oleh negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Polres Batu Bara terkait jadwal dan hasil penindakan di lapangan.
(Team)

Masyarakat
Redaksi

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *