Warga Keluhkan Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Karang Sari Pegajahan Sergai, Ratusan Truk Hilir Mudik Tiap Hari

Warga Keluhkan Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Karang Sari Pegajahan Sergai, Ratusan Truk Hilir Mudik Tiap Hari

SEKILASBERITA || SERDANG BEDAGAI – Aktivitas penambangan tanah urug di Dusun Karang Sari, Desa Pegajahan, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, jadi keluhan warga. Lokasi itu diduga beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan IUP Batuan dan memicu keresahan karena lalu lintas truk pengangkut material yang padat setiap hari, Sabtu (20/6/26).

Menurut keterangan warga, ratusan truk keluar-masuk area galian sejak pagi hingga malam. Aktivitas masif itu dinilai berdampak pada kerusakan badan jalan desa, polusi debu, kebisingan, serta potensi longsor dan kerusakan lingkungan sekitar.

“Kami resah. Jalan desa cepat rusak, rumah kena debu, anak-anak batuk-batuk. Katanya ini tanah urug, tapi galiannya sudah seperti bukit hilang,” ujar salah seorang warga, Senin (20/6/2026).

Tanah urug termasuk komoditas batuan golongan non-logam dan batuan. Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap penambangan wajib memiliki IUP Operasi Produksi Batuan, RKAB yang disetujui ESDM, serta UKL-UPL/AMDAL.

Tanpa izin tersebut, pelaku dapat dijerat Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Konfirmasi telah dilayangkan kepada Kapolres Serdang Bedagai AKBP Rakutta dan Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir mengucapkan terima kasih atas informasi dari media. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait legalitas tambang tanah urug di titik tersebut maupun langkah penindakan Satgas Galian C Polres Sergai.

Warga Dengan Tegas mendesak aparat segera melakukan pengecekan, Dan melakukan Penindakan ke lokasi dan meminta pengelola menunjukkan dokumen IUP Batuan, RKAB, serta persetujuan lingkungan.

Baca Lainnya:  Tingkatkan Kapasitas, Dandim 0417/Kerinci Berikan Materi Diklatjur Tim Reaksi Cepat BPBD Kota Sungai Penuh.

“Kami tidak melarang tanah itu di keruk, tapi harus sesuai aturan. Kalau memang punya izin tanah urug, tunjukkan ke masyarakat. Kalau tidak ada, tolong ditertibkan sesuai UU,” kata warga lainnya.

Upaya konfirmasi kepada pihak pengelola tambang tanah urug Karang Sari masih terus dilakukan untuk mendapatkan keterangan berimbang.

(Team)

Masyarakat
Redaksi

Pos terkait

banner 468x60