Sekilasberita || Asahan – Aktivitas galian C tanah timbun di Dusun Tanjung Asri, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, masih berlangsung tanpa hambatan hingga hari ini. Deru dump truk tanpa terpal terus membelah jalan desa, menyisakan debu tebal saat panas dan lumpur licin saat hujan, Rabu (17/6/26).
Fakta di lapangan berbanding terbalik dengan janji penyelidikan yang dilontarkan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani kepada Sekilasberita86.com sejak Senin 15/6/26 lalu. Hingga berita ini ditulis, tidak ada tanda-tanda police line, penyitaan alat berat, maupun penghentian operasional di lokasi milik “PANDI” yang diduga tak mengantongi IUP/IPR/IUPK, RKAB, maupun izin lingkungan.
Warga Dusun Tanjung Asri menilai pernyataan “akan menyelidiki dan cek lapangan” hanyalah jurus retorika.
“Kapolres Asahan pakai jurus jitu ‘penyelidikan’, tapi faktanya di lapangan tidak ada tindakan apa pun. Alat berat masih garuk tanah, truk masih keluar-masuk bebas,” kata salah seorang warga dengan nada kecewa, Rabu (17/6/26).
Keluhan yang sama sudah berulang bulan-bulan terakhir. Jalan desa rusak, rumah warga diselimuti debu, dan keselamatan anak-anak yang melintas jadi taruhan. Namun menurut warga, selama kepemimpinan AKBP Revi Nurvelani di Polres Asahan, penindakan tegas terhadap galian C diduga ilegal belum pernah terjadi.
“Sudah sekian bulan beliau pimpin Polres Asahan, tapi soal galian C ilegal di sini tak pernah ada penindakan nyata. Kami capek dengar janji, kami butuh alat disita dan police line sekarang juga,” keluh warga lainnya.
Dari sisi hukum, UU Minerba menegaskan setiap usaha pertambangan wajib berizin dan punya RKAB. UU PPLH mewajibkan pengendalian debu dan pemulihan lingkungan. UU LLAJ melarang kendaraan mengotori jalan umum. Ketiga aturan itu dilanggar terang-terangan di Tanjung Asri, namun aktivitas tetap jalan.
Warga kembali menuntut aparat penegak hukum dan instansi terkait, mulai dari DLH, ESDM Sumut, hingga Satpol PP Asahan, segera turun dan membuktikan negara hadir. Tuntutan tetap sama: verifikasi legalitas, kaji dampak lingkungan, sita alat berat, pasang police line, hentikan operasi sampai ada kepastian hukum.
Sampai berita ini ditayangkan, redaksi masih menunggu klarifikasi dan bukti tindakan nyata dari Polres Asahan maupun Pemkab Asahan terkait galian “PANDI” di Tanjung Asri.
(Team)







