Tupoksi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ) Polres 50 Kota

Tupoksi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ) Polres 50 Kota

Kabupaten Lima Puluh Kota – SekilasBerita86.com, Sumbar | SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian serta memberikan pelayanan informasi..

Bentuk Pelayanan SPKT antara lain :

• Laporan Polisi ( LP )
• Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTPLP )
• Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Barang ( SKTLKB )

Dalam hal terjadi Tindak Kejahatan, Kecelakaan, Bencana dan Gangguan Kamtibmas lainnya, SPKT dalam melaksanakan tugasnya bersama fungsi kepolisian lainnya mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Di Polres 50 Kota Ka SPKT dijabat seorang Perwira Pertama berpangkat Inspektur Polisi Dua Pamapta I IPDA ASMUL S.,H., Bamin. BRIPDA Roberto A., Bamin Ops 110. BRIPDA BELVIN., yang setiap hari berganti tugas selaku Piket SPK selama 24 Jam secara bergantian.

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) SPKT sebagai berikut :

Pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), Surat Izin Keramaian dan Kegiatan Masyarakat Lainnya, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK);
Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), Turjawali, dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah;
Pelayanan masyarakat melalui surat dan alat komunikasi, antara lain telepon, pesan singkat, faksimile, jejaring sosial (internet);

Pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan dan penyampaian laporan harian kepada Kapolres 50 Kota melalui Bagops.

Tupoksi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ) Polres 50 Kota
(Red)
Baca Lainnya:  Polres Bogor Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional melalui Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *