SekilasBerita86.com, Jakarta | Perhimpunan yayasan gandhi seva loka melakukan pemecatan secara sepihak terhadap karyawan nya yang sebagai satuan pengamanan. Menurut informasi yang beredar pemecatan itu di lakukan tanpa ada kejelasan ujarnya’ dari salah satu perwakilan pekerja satpam.
Status pekerja yang di PHK sebagian pekerja tetap, Di susul melibatkan pergantian outsourching yang bernama PT CSI. Informasi yang kami terima terdapat sejumlah kejanggalan yang dapat merugikan pekerja, kamis (22/10/2026)
Kejanggalan itu mulai dari proses PHK terhadap 20 pekerja tetap yang sebagian besar tidak mendapat salinan surat keputusan yang telah di tandatangani pekerja. Dalam surat tersebut, yayasan menjanjikan akan memberikan pesangon 1 PMTK ( Peraturan Menteri Tenaga Kerja ) kepada pekerja. Namun, pekerja yang tidak memegang salinan putusan tersebut rawan tidak mendapatkan hak sesuai yang dijanjikan perusahaan.
Sementara pekerja tetap yang menjadi korban PHK bervariatif mendapatkan pesangon. Namun faktanya tidak sesuai aturan ketenagakerjaan. Menurut informasi ada yg bekerja 3 tahun hanya mendapatkan 1 bulan gaji dan yg kerja belasan tahun sampai puluhan tahun hanya mendapat 7 bulan gaji sampai 8 bulan gaji.
Alasan manajemen memberikan pesangon yang tidak sesuai aturan ketenagakerjaan di karenakan menandatangani surat PKWTT ( Perjanjian Kontrak Waktu Tidak Tertentu ). Namun salinan PKWTT tidak di berikan sampai saat ini ungkap nya dari salah satu perwakilan pekerja satpam. Padahal secara undang-undang tidak boleh menahan salinan PKWTT yang telah di tandatangani oleh pekerja tersebut.
Satuan kemananan yang menjadi korban PHK beserta wali murid mengirimkan surat melalui tim advokad hukum ke manajemen perhimpunan yayasan gandhi seva loka di lokasi jln. Pangandaran 1 Blok B-4 Ancol Barat, Jakarta Utara, Surat tersebut berisi seruan kepada yayasan agar mengambil kebijakan yang adil bagi pekerja dan tidak melanggar undang-undang.
Mengacu sejumlah temuin itu, para serikat pekerja dari FBN ,Advocat hukum beserta tim media mendorong sejumlah poin di bawah ini :
1. Perhimpunan yayasan gandhi seva loka perlu melakukan segala upaya untuk mencegah terjadi nya PHK terhadap pekerja tetap. PHK adalah upaya terakhir apabila tidak ada jalan keluar lain seperti waktu pengaturan kerja, penghematan dan pembenahan metode kerja
2. Perhimpunan yayasan gandhi seva loka wajib memberi hak pekerja yang masuk daftar PHK sesuai aturan yang berlaku dan transparan dalam menetapkan kesepakatan dengan pekerja yang di PHK.
3. Mengakomodir satuan pengamanan yang selama ini di sebut kontributor menjadi bagian pekerja utama tetap yang sama-sama mendapat hak sebagai korban yang kehilangan pekerjaan.
4. Memberikan hak pekerja untuk berserikat sebagai alat hubungan industrial di bidang pendidikan, agar lebih sehat dengan manajemen yayasan.
5. Mendesak pimpinan perhimpunan yayasan gandhi seva loka sebagai presiden direktur untuk turun tangan menyelesaikan tanggung jawab terkait PHK massal ini terhadap satpam dengan tidak mengabaikan hak semua pekerja secara adil, transparan dan sesuai UU ketenagakerjaan.
Bersambung…
#NoViralNoJustice
#DisnakerjaJakarta
#GubernurDki
#PoldaMetroJaya







