Mangkir Dua Kali Panggilan Polisi, Korban Desak Polsek Tanjungsari Polres Bogor Tindak Tegas Terlapor NS alias Samid

Mangkir Dua Kali Panggilan Polisi, Korban Desak Polsek Tanjungsari Polres Bogor Tindak Tegas Terlapor NS alias Samid

SekilasBerita86.com, BOGOR – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa seorang warga berinisial DN (59) di wilayah hukum Polsek Tanjungsari, Polres Bogor, hingga kini belum menunjukkan titik terang yang signifikan. Kekecewaan mendalam pun dirasakan oleh pihak korban lantaran terduga pelaku atau terlapor berinisial NS alias Samid diketahui sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik Unit Reskrim.

Peristiwa penganiayaan itu sendiri diketahui terjadi di Kampung Belender, RT 02/RW 03, Desa Cibadak, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Akibat insiden tersebut, korban DN mengalami sejumlah luka fisik cukup serius pada bagian kepala, dahi, hingga hidung, dan kasusnya telah resmi dilaporkan ke pihak berwajib sejak satu bulan lalu.

Kuasa hukum korban menyatakan bahwa ketidakhadiran NS secara berturut-turut dalam dua kali agenda pemeriksaan merupakan bentuk nyata ketidakpatuhan terhadap hukum. Pihak korban mendesak agar jajaran penyidik Polsek Tanjungsari Polres Bogor segera mengambil langkah hukum yang lebih agresif demi tegaknya keadilan.

“Kami meminta dengan sangat agar penyidik bergerak lebih serius lagi dan tidak membiarkan perkara ini berlarut-larut. Terlapor NS sudah dua kali dipanggil oleh penyidik Polsek Tanjungsari namun selalu tidak hadir tanpa alasan yang patut menurut hukum. Ini terkesan menyepelekan proses hukum yang berjalan,” ujar perwakilan pihak korban saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).

Merujuk pada ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Indonesia, apabila seorang saksi atau terlapor telah dipanggil secara sah sebanyak dua kali berturut-turut namun mangkir tanpa alasan yang jelas, penyidik memiliki kewenangan penuh untuk menerbitkan Surat Perintah Membawa atau melakukan tindakan penjemputan paksa.

Baca Lainnya:  Lokasi Judi Tembak Ikan di Serdang Bedagai Makin Marak yang Berdekatan dengan Kantor Polisi

Pihak korban sangat berharap Kapolsek Tanjungsari dan jajaran penyidik Reskrim segera mengambil tindakan tegas berupa penjemputan paksa terhadap NS. Langkah nyata tersebut dinilai krusial agar pemeriksaan dapat segera dilakukan guna memberikan kepastian hukum serta memulihkan rasa keadilan bagi korban yang hak-hak hukumnya telah terabaikan.

Mangkir Dua Kali Panggilan Polisi, Korban Desak Polsek Tanjungsari Polres Bogor Tindak Tegas Terlapor NS alias Samid
(Tim/Red)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *