SEKILASBERITA || DAIRI – Polres Dairi memastikan tidak menemukan aktivitas perjudian di Kecamatan Tigalingga setelah melakukan pengecekan langsung di lapangan, Selasa (8/9/2026).
Pengecekan dilakukan Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Dairi yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Joko Satrio, S.H., bersama Briptu George Abriel, S.H., dan Bripda Prize A. B. Maibang, S.H.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari informasi viral di media sosial yang menyebut adanya aktivitas judi di sejumlah warung di Desa Lau Sireme.
Tiga lokasi yang diperiksa meliputi warung milik N. Sembiring di Perumahan Rorinata, warung milik Ramban di samping Cafe 19, dan warung milik Kacaribu di sekitar Cafe 20, Desa Lau Sireme, Kecamatan Tigalingga.
“Hasil penyelidikan dan pengecekan langsung di sejumlah lokasi tersebut, petugas tidak menemukan adanya aktivitas yang mengarah pada dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana informasi yang viral di media sosial,” kata Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahril Ramadhan.
AKP Syahril menegaskan, Polres Dairi akan selalu merespons cepat setiap informasi dari masyarakat.
Ia juga mengimbau warga untuk tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan segera melapor ke polisi jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana demi menjaga kamtibmas di Kabupaten Dairi tetap kondusif.
(Humas/hengk)







