MEDAN — Harapan agar perkara gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri mulai memasuki babak pemeriksaan kembali harus pupus.
Sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali berujung penundaan.
Belum sempat pokok perkara dibedah lebih jauh, jalannya persidangan kembali tersandung persoalan administratif. Kuasa hukum Bank Mandiri meminta majelis hakim menunda persidangan dengan alasan surat kuasa untuk mewakili pihak bank belum selesai dibuat.
Alasan tersebut sontak mengundang perhatian majelis hakim.
Ruang sidang yang semula diharapkan menjadi tempat dimulainya pengujian perkara justru kembali dihadapkan pada persoalan kesiapan administrasi pihak tergugat.
Majelis hakim pun tak tinggal diam.
Dengan nada tegas, hakim mengingatkan agar proses persidangan tidak dibuat semakin rumit oleh persoalan administratif.
“Jangan mempersulit persidangan,” tegas hakim di ruang sidang.
Kalimat singkat itu seolah menjadi penanda bahwa majelis hakim menginginkan perkara berjalan sebagaimana mestinya. Sebab, semakin lama persidangan tertunda, semakin lama pula substansi gugatan PT TSI belum memperoleh pemeriksaan di hadapan majelis hakim.
Pihak penggugat pun menyatakan keberatan.
Kuasa hukum PT TSI, Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu, mempertanyakan alasan penundaan yang disampaikan pihak Bank Mandiri. Mereka menilai persoalan surat kuasa semestinya tidak kembali menjadi penghambat jalannya proses persidangan.
Bagi pihak penggugat, proses hukum bukan sekadar agenda administratif. Di balik gugatan tersebut terdapat substansi perkara yang ingin mereka uji dan perjuangkan melalui mekanisme hukum di pengadilan.
Namun, untuk kedua kalinya, proses tersebut kembali harus menunggu.
Situasi ini membuat dinamika persidangan semakin menarik perhatian. Sebab, perkara yang diharapkan mulai memasuki tahapan berikutnya justru kembali tertahan sebelum menyentuh pokok persoalan.
Sebelumnya, pada sidang perdana, pihak tergugat juga belum hadir sehingga persidangan belum dapat memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Kini, pada sidang kedua, proses kembali tersendat.
Dua kali persidangan, namun pokok perkara belum juga tersentuh.
Teguran majelis hakim agar tidak “mempersulit persidangan” pun menjadi catatan tersendiri dalam perjalanan perkara ini.
Publik kini menunggu sidang berikutnya. Akankah proses hukum PT TSI melawan Bank Mandiri akhirnya berjalan dan membuka ruang bagi masing-masing pihak untuk menguji dalil serta bukti mereka di hadapan majelis hakim?
Atau, kembali muncul alasan lain yang membuat perkara ini harus menunggu lebih lama?
Jawabannya akan terlihat pada persidangan berikutnya.
Red







