SEKILASBERITA || MEDAN — Puluhan cek dipersoalkan. Dugaan tanda tangan palsu mencuat. Mekanisme pencairan dipertanyakan. Dana yang menurut penggugat seharusnya mengikuti mekanisme tertentu justru didalilkan dicairkan secara tunai.
Namun hingga persoalan tersebut bergulir ke meja hijau, satu pertanyaan besar terus menggantung:
Jika sistem perbankan memiliki prosedur pengamanan yang ketat, bagaimana 54 cek yang kini dipersoalkan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) bisa sampai dicairkan?
Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena perkara ini bukan lagi sekadar cerita antara nasabah dengan bank.
Perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn di Pengadilan Negeri (PN) Medan telah membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
PT TSI menggugat Bank Mandiri terkait 54 cek yang menurut dalil penggugat bermasalah, termasuk dugaan penggunaan tanda tangan palsu serta proses pencairan yang dipersoalkan karena diduga tidak melalui verifikasi sebagaimana mestinya.
Sekali lagi, semua itu masih merupakan dalil penggugat dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputus pengadilan.
Tetapi justru karena belum diputus itulah pertanyaan publik harus dijawab melalui proses yang transparan.
54 CEK BUKAN SATU TRANSAKSI
Angka 54 bukan angka kecil.
Jika satu transaksi saja dipersoalkan, mungkin publik masih dapat bertanya apakah itu kesalahan administratif atau kejadian individual.
Tetapi ketika yang dipersoalkan mencapai puluhan cek, pertanyaannya berubah:
Apakah ini hanya persoalan satu transaksi, atau ada persoalan dalam mekanisme pengamanan yang perlu diperiksa secara serius?
Dalam materi gugatan, PT TSI mendalilkan pencairan dilakukan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada direktur perusahaan selaku nasabah.
Penggugat juga mempersoalkan dugaan pemeriksaan spesimen tanda tangan yang tidak dilakukan secara memadai.
Jika kelak terbukti, maka persoalan yang muncul bukan sekadar siapa menerima uang.
Pertanyaannya adalah siapa yang memeriksa, siapa yang menyetujui, siapa yang mencairkan, dan bagaimana transaksi tersebut bisa melewati sistem yang seharusnya menjadi benteng perlindungan nasabah?
KALAU SOP ADA, MENGAPA CELAH BISA TERJADI?
Bank memiliki prosedur.
Bank memiliki sistem.
Bank memiliki petugas.
Bank memiliki mekanisme verifikasi.
Bank juga berada dalam sistem pengawasan regulator.
Maka ketika sebuah perusahaan mendalilkan adanya pencairan 54 cek bermasalah, publik wajar mengajukan pertanyaan sederhana:
Di bagian mana sistem tersebut bekerja, dan di bagian mana ia diduga gagal mencegah transaksi?
Jika semua prosedur sudah dijalankan, maka bagaimana Bank Mandiri menjelaskan munculnya persoalan tersebut?
Jika ada prosedur yang tidak dijalankan, siapa yang bertanggung jawab?
Dan jika terjadi celah, apakah celah tersebut hanya terjadi pada perkara ini atau berpotensi terjadi pada nasabah lainnya?
Pertanyaan tersebut bukan vonis.
Justru pertanyaan itu diperlukan agar proses hukum tidak hanya mencari siapa yang salah, tetapi juga mengungkap bagaimana peristiwa itu bisa terjadi.
DANA KMK JUGA MENYISAKAN TANDA TANYA
Persoalan semakin kompleks ketika PT TSI juga mendalilkan adanya masalah dalam pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) revolving.
Menurut dalil penggugat, mekanisme pencairan seharusnya mengikuti prosedur tertentu, termasuk pemindahbukuan kepada rekening debitur atau rekening yang memiliki hubungan maupun afiliasi dengan perusahaan.
Namun, PT TSI mendalilkan dana justru dicairkan secara tunai dan kemudian disebut disetorkan kepada tujuh perusahaan yang menurut penggugat tidak mempunyai hubungan dengan PT TSI.
Jika dalil tersebut nantinya terbukti, maka publik memiliki alasan untuk meminta penjelasan lebih jauh.
Bagaimana transaksi tersebut diproses?
Dokumen apa yang menjadi dasar pencairan?
Siapa yang melakukan pemeriksaan?
Apakah terdapat sistem yang mendeteksi transaksi tidak lazim?
Dan yang paling penting:
Mengapa alarm pengamanan tidak terdengar lebih awal?
Jawaban atas pertanyaan itu bukan kewenangan media untuk menentukan.
Pengadilanlah yang akan menguji bukti-buktinya.
Tetapi regulator memiliki kewajiban menjelaskan bagaimana mekanisme pengawasan dan perlindungan nasabah bekerja.
OJK JANGAN HANYA MENJADI PINTU PENGADUAN
Dalam upaya memperoleh penjelasan, awak media telah melakukan konfirmasi kepada Humas OJK Sumatera Utara.
Humas OJK Sumut menyampaikan bahwa pertanyaan mengenai persoalan tersebut dapat diajukan secara tertulis kepada Kepala OJK Sumatera Utara untuk selanjutnya diteruskan kepada OJK pusat.
Humas OJK Sumut juga menyampaikan bahwa pengawasan langsung terhadap bank terkait berada pada OJK pusat.
Penjelasan tersebut tentu menjadi bagian penting dalam pemberitaan.
Namun, justru di sinilah muncul pertanyaan yang lebih tajam:
Jika persoalan menyangkut nasabah di daerah, sementara pengawasan langsung berada di pusat, siapa yang memastikan suara nasabah dari daerah benar-benar sampai dan ditindaklanjuti?
Jangan sampai regulator hanya menjadi pintu masuk surat.
Publik membutuhkan kepastian bahwa setiap persoalan serius yang dilaporkan masuk ke sistem pengawasan, diperiksa sesuai kewenangan, dan mendapatkan tindak lanjut.
PUBLIK TIDAK MEMINTA OJK MENGHAKIMI BANK
Tidak ada tuntutan agar OJK memutus siapa yang benar.
Tidak ada permintaan agar regulator menggantikan kewenangan hakim.
Yang ditunggu publik hanyalah jawaban atas persoalan pengawasan:
Apakah OJK mengetahui perkara ini?
Apakah ada pengaduan dari PT TSI?
Apakah ada pemeriksaan atau tindak lanjut terhadap persoalan transaksi yang dipersoalkan?
Bagaimana regulator memastikan perlindungan nasabah berjalan?
Dan apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur, tindakan apa yang dapat dilakukan sesuai kewenangan regulator?
Pertanyaan itu semakin penting karena perkara telah masuk ke PN Medan.
BANK MANDIRI JANGAN DITEMPATKAN SEBAGAI PIHAK YANG SUDAH BERSALAH
Penting ditegaskan: sampai saat ini, tudingan mengenai dugaan pelanggaran SOP, dugaan tanda tangan palsu, pencairan cek dan mekanisme transaksi tersebut masih merupakan dalil PT TSI dalam gugatan.
Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Bank Mandiri terbukti melakukan pelanggaran.
Karena itu, Bank Mandiri memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi, membantah dalil penggugat dan menyampaikan pembelaannya di persidangan.
Media tidak sedang menjatuhkan vonis.
Media sedang mengajukan pertanyaan yang patut diketahui publik.
54 CEK DAN SATU PERTANYAAN YANG SEMAKIN BESAR
Perkara ini pada akhirnya akan diuji di ruang sidang.
Bukti akan berhadapan dengan bukti.
Dalil akan berhadapan dengan bantahan.
Hakim akan menilai seluruh fakta berdasarkan hukum acara dan alat bukti.
Tetapi di luar ruang sidang, ada satu pertanyaan yang tetap menjadi kepentingan publik:
SEBERAPA KUAT SISTEM PERLINDUNGAN NASABAH DI PERBANKAN JIKA PULUHAN CEK BISA MENJADI OBJEK SENGKETA?
Jika seluruh prosedur ternyata telah berjalan sebagaimana mestinya, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana transaksi tersebut dapat dipersoalkan.
Jika ditemukan adanya kelemahan prosedur, publik juga berhak mengetahui apakah regulator akan meminta perbaikan.
Sebab 54 cek bukan sekadar 54 lembar kertas.
Di dalamnya ada sistem.
Ada prosedur.
Ada verifikasi.
Ada kewenangan.
Ada pengawasan.
Dan yang paling penting, ada kepercayaan nasabah.
Kini publik menunggu jawaban OJK.
Bukan jawaban yang normatif.
Bukan sekadar jawaban bahwa persoalan berada di pusat.
Tetapi jawaban yang mampu menjelaskan:
APAKAH SISTEM PENGAWASAN BENAR-BENAR BEKERJA?
Karena jika sistem bekerja, masyarakat perlu mengetahui bagaimana persoalan ini bisa terjadi.
Dan jika ternyata ada celah, masyarakat juga perlu tahu di mana celah itu berada dan apa yang akan dilakukan untuk menutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari OJK Sumatera Utara, OJK pusat dan Bank Mandiri.
Perkara tetap berjalan di PN Medan.
Dan publik masih menunggu satu hal:
Jawaban yang terang atas 54 cek yang kini menjadi tanda tanya besar bagi keamanan transaksi perbankan.
(Boim/ind)







