Rp124,4 MILIAR TERKUNCI DALAM BAYANG-BAYANG CEK PALSU

Rp124,4 MILIAR TERKUNCI DALAM BAYANG-BAYANG CEK PALSU

SEKILASBERITA || MEDAN — Sebuah pertanyaan besar kini menggantung di balik gugatan PT Toba Surimi Industries, Tbk (PT TSI) terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan sejumlah pihak terkait.

Bagaimana mungkin dana fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving senilai Rp124,4 miliar dapat ditarik melalui 54 lembar cek yang, berdasarkan putusan pidana dan fakta persidangan yang dikutip dalam gugatan, menggunakan tanda tangan yang dinyatakan non-identik dengan tanda tangan Direktur Utama PT TSI?

Pertanyaan itu kini tidak lagi sekadar menjadi bahan perbincangan. Ia telah masuk ke ruang pengadilan.

Kuasa hukum PT TSI, Dr. David Tobing, resmi mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Medan terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota, pegawai bank yang terkait, seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri, serta pihak-pihak lainnya.

Total terdapat 30 pihak yang ditarik sebagai Tergugat.

Gugatan didaftarkan melalui sistem e-Court pada 10 Agustus 2026 dan telah teregister di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Medan.

54 CEK, RP124,4 MILIAR, DAN TANDA TANGAN YANG DIPERSOALKAN

Dalam gugatannya, PT TSI mempersoalkan penarikan dana KMK Revolving sebesar Rp124,4 miliar yang terjadi pada periode 29 September 2025 hingga 23 Oktober 2025 melalui 54 lembar cek.

PT TSI mendalilkan bahwa transaksi tersebut tidak pernah diperintahkan ataupun disetujui oleh Direksi PT TSI yang berwenang, sementara dana yang ditarik tersebut juga disebut tidak pernah diterima maupun dinikmati oleh perusahaan.

Lebih jauh, perkara ini sebelumnya telah bergulir dalam proses pidana.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tanggal 25 Juni 2026, terdakwa Tepi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Fakta yang menjadi sorotan semakin tajam ketika hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang turut dipertimbangkan Majelis Hakim menyatakan tanda tangan atas nama Gindra Tardy, Direktur Utama PT TSI, pada 54 lembar cek tersebut non-identik atau berbeda dengan tanda tangan pembanding.

Baca Lainnya:  AKA Medical Center Berpartisipasi Dalam Tes Narkoba Kejurnas IOF Seri 1 Di Bogor

PERTANYAANNYA: DI MANA PRINSIP KEHATI-HATIAN?

Di sinilah persoalan besar yang diajukan PT TSI kepada pengadilan.

Menurut dalil gugatan dan fakta persidangan yang dikemukakan kuasa hukum PT TSI, transaksi dilakukan oleh pihak yang disebut tidak menerima kuasa dari Direktur Utama PT TSI.

Tanda tangan pada puluhan cek dipersoalkan keasliannya.

Nilai transaksi mencapai ratusan miliar rupiah.

Penarikan dilakukan berulang kali.

Namun, menurut PT TSI, konfirmasi kepada Direksi PT TSI yang berwenang tidak dilakukan.

Pertanyaan publik pun menjadi semakin keras:

Ketika nilai transaksi mencapai Rp124,4 miliar, ketika penarikan dilakukan berkali-kali, dan ketika tanda tangan pada cek dipersoalkan keasliannya, di mana benteng terakhir prinsip kehati-hatian perbankan?

David Tobing menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak berhenti pada dugaan pemalsuan dokumen.

“Fakta-fakta tersebut menjadi dasar kami mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP Bank Mandiri.”

Menurut David, transaksi bernilai sangat besar tersebut dilakukan menggunakan cek yang tanda tangannya terbukti dipersoalkan, dilakukan oleh pihak yang menurut PT TSI tidak berwenang, dan tidak disertai konfirmasi kepada Direksi PT TSI yang berwenang.

BUKAN SEKADAR SOAL UANG, TAPI SOAL SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB

PT TSI tidak hanya menggugat pihak yang diduga berkaitan langsung dengan transaksi.

Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri yang dicantumkan dalam gugatan juga turut ditarik sebagai Tergugat.

Dalam gugatan tersebut, PT TSI mendalilkan bahwa Direksi memiliki tanggung jawab atas pengurusan bank, termasuk penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko dan pengendalian internal.

Sementara Dewan Komisaris didalilkan memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan serta jalannya pengurusan bank.

Dengan demikian, perkara ini berpotensi membuka pertanyaan yang jauh lebih besar: apakah persoalan ini hanya berhenti pada oknum pelaksana transaksi, atau terdapat pula persoalan pengawasan dan pengendalian internal yang harus diuji di hadapan hukum?

Baca Lainnya:  Bee Mansion: 4 Kali Viral, Prostitusi Terselubung Tetap Beroperasi? Renakta Krimum Polda Metro Jaya akan Cek Lokasi

Semua itu kini menjadi bagian dari materi yang akan diuji dalam proses persidangan.

SOMASI DIKIRIM, TANGGAPAN DIPERTANYAKAN

Sebelum gugatan dilayangkan, PT TSI disebut telah mengirimkan surat somasi dan tuntutan pertanggungjawaban kepada Direksi serta Dewan Komisaris Bank Mandiri yang digugat.

Namun menurut PT TSI, hingga gugatan didaftarkan, tidak diperoleh tanggapan maupun tindakan korektif yang dianggap mampu menghentikan berlanjutnya kerugian perusahaan.

Dari sinilah gugatan tersebut kemudian bergerak menjadi pertarungan hukum.

Bukan lagi sekadar persoalan transaksi.

Bukan semata-mata soal angka.

Tetapi mengenai keabsahan penarikan, penerapan SOP, prinsip kehati-hatian, mekanisme pengawasan, hingga pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang didalilkan dialami PT TSI.

PT TSI MINTA RP124,4 MILIAR DIKELUARKAN DARI CATATAN KEWAJIBAN

Melalui gugatan tersebut, PT TSI antara lain meminta agar pengadilan menyatakan penarikan atau pencairan KMK berdasarkan 54 lembar cek senilai Rp124,4 miliar tidak sah dan batal demi hukum.

PT TSI juga meminta Bank Mandiri menghapus pencatatan bunga dan denda yang timbul dari penarikan tersebut.

Selain itu, perusahaan meminta pengembalian bunga yang telah ditarik sampai 23 Oktober 2025 sebesar Rp288.265.240,71, serta penghitungan ulang penggunaan fasilitas KMK Revolving.

Tidak berhenti di sana.

PT TSI juga meminta kualitas kredit perusahaan dalam SLIK OJK dipulihkan dari Kolektibilitas 4 (Diragukan) menjadi Kolektibilitas 1 (Lancar).

Bagi PT TSI, persoalan tersebut bukan perkara kecil karena menyangkut keberlangsungan kegiatan usaha dan ribuan karyawan perusahaan.

KETIKA BANK BELUM MEMBERIKAN JAWABAN

Yang semakin menarik perhatian dalam penelusuran media adalah sikap Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.

Setelah media melakukan investigasi dan meminta keterangan langsung terkait persoalan transaksi serta sejumlah pertanyaan yang membutuhkan klarifikasi, pihak Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota disebut belum memberikan jawaban langsung kepada awak media hingga berita ini disusun.

Baca Lainnya:  Penjelasan Polda Lampung Terkait Penundaan Operasi Patuh Krakatau 2026

Diamnya pihak yang dimintai konfirmasi tentu belum dapat dimaknai sebagai pengakuan ataupun pembenaran atas dalil PT TSI.

Namun dalam perspektif jurnalistik, ketiadaan jawaban atas pertanyaan publik justru menyisakan ruang kosong yang semakin lebar untuk dipertanyakan.

Publik tentu berhak mengetahui bagaimana sebenarnya prosedur transaksi tersebut berlangsung.

Apakah SOP telah dijalankan?

Apakah verifikasi tanda tangan dilakukan sebagaimana mestinya?

Apakah kewenangan penarik dana telah diperiksa?

Apakah transaksi bernilai besar tersebut pernah dikonfirmasi kepada Direksi PT TSI?

Dan yang paling penting:

Jika seluruh prosedur telah dijalankan, mengapa 54 cek tersebut kemudian menjadi bagian dari perkara pemalsuan surat yang telah diputus secara pidana?

UJIAN BESAR BAGI TATA KELOLA PERBANKAN

Kini bola berada di tangan Pengadilan Negeri Medan.

PT TSI menyatakan siap membuktikan seluruh dalil gugatannya melalui dokumen, fakta hukum, serta putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara pihak Bank Mandiri dan para Tergugat lainnya tentu memiliki hak untuk menyampaikan bantahan, pembelaan, serta bukti-bukti dalam proses persidangan.

Pada akhirnya, pengadilanlah yang akan menentukan siapa yang benar dan siapa yang harus bertanggung jawab.

Namun satu hal telah menjadi sorotan:

Rp124,4 miliar bukan angka kecil.

54 lembar cek bukan jumlah sedikit.

Dan ketika keaslian tanda tangan dipersoalkan, kewenangan penarik dana dipertanyakan, prosedur bank disorot, serta Direksi dan Komisaris turut digugat, maka perkara ini bukan lagi sekadar sengketa transaksi.

Ini adalah ujian terhadap prinsip kehati-hatian, pengawasan, dan tata kelola perbankan.

Sebab ketika sebuah perusahaan mengatakan, “Kami tidak pernah memerintahkan, tidak pernah menerima, dan tidak pernah menikmati dana tersebut,” maka pertanyaan berikutnya menjadi sangat sederhana:

SIAPA YANG SEHARUSNYA BERTANGGUNG JAWAB?

Dan kini, jawaban atas pertanyaan itu akan diuji di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan.

(Red)

Masyarakat
Redaksi

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *