Dinas Citarung Deli Serdang Percepat Layanan Publik, Rachmadsyah: Proses KRK Cukup 7 Hari Kerja

Dinas Citarung Deli Serdang Percepat Layanan Publik, Rachmadsyah: Proses KRK Cukup 7 Hari Kerja

Deli Serdang, Sekilasberita.com

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citarung) Kabupaten Deliserdang bertekad mempercepat semua layanan publik, transparan dan akuntabel.

Hal itu diungkapkan oleh kepala dinas Citarung, Rachmadsyah, ST pada Forum Konsultasi Publik (FKP) di lantai 1 Aula Cendana, Kantor Bupati Deliserdang. Rabu (21/5/25).

Dalam FKP itu, Rachmadsyah, ST menjelaskan bahwa proses pengurusan keterangan rencana kabupaten (KRK) yang semula 17 hari kerja, kini cukup menjadi 7 hari kerja.

“Proses KRK yang semula 17 hari kerja, kini cukup 7 hari kerja harus selesai.”tegas rachmadsyah.

Bahkan, untuk proses persetujuan bangunan gedung (PBG) 1 X 24 jam sudah bisa saya tanda tangani, dengan catatan persyaratan harus lengkap.”ujar rachmadsyah.

Sambung Rachmadsyah, untuk syarat PBG untuk rumah tempat tinggal (RTT) yang ukuran nya dibawah 200 meter tidak perlu menggunakan jasa konsultan, cukup dengan permohonan, foto copy, foto copy SHM tanah, gambar SPPLH OSS dan KRK.

Dinas citarung deliserdang tahun ini akan membuat gambar proto type. Dimana proto type gambar rumah tersebut dapat di gunakan oleh masyarakat umum dalam melakukan permohonan PBG di tahun 2026.

“Semua ini kita lakukan untuk mendukung program layanan cepat, transfaran dan mudah (CTM) yang sudah di luncurkan bapak bupati deliserdang.”pungkas nya.

Jhoni Permana Sinurat
Baca Lainnya:  Polresta Sidoarjo Bongkar Kasus Suap Perangkat Desa, 3 Kades Diciduk"*

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *