Ketua LSM LIPAN Akan Melaporkan Dugaan Korupsi Dana BOS MTSN 2 Lubuk Pakam dan Pungutan Dana Komite

Ketua LSM LIPAN Akan Melaporkan Dugaan Korupsi Dana BOS MTSN 2 Lubuk Pakam dan Pungutan Dana Komite

Deli Serdang, Sekilasberita86.com

Ketua Lsm Lipan Pantas Tarigan akan melaporkan Hasan Nasrun.Spd.MSI, Kepala MTSN 2 Lubuk Pakam terkait penggunaan Dana Bos MTSN 2 Lubuk Pakam Tahun 2024 dan juga akan melaporkan komite MTSN 2 Lubuk Pakam terkait pengutipan dana komite MTSN 2 Lubuk Pakam/murid 900 ribu kali 315 murid baru/tahunnya=Rp 315.000.000.

Dalam penggunaan Dana Bos MTSN 2 Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 sebesar Rp 1.380.430.000 dalam penjelasan Hasan Nasrun hari Sabtu 10 Mei 2025, dana bos tersebut digunakan diantaranya untuk merehab bangunan MTSN 2 Lubuk Pakam,

Selanjutnya dalam keterangan ketua komite MTSN 2 Lubuk Pakam AKP Edianto mengatakan Dana Komite hasil kutipan dari orang tua murid digunakan untuk merehab bangunan MTSN 2 Lubuk Pakam

Pantas Tarigan Ketua Lsm Lipan Sumut merasa ganjil tentang penjelasan Kepala MTSN 2 Lubuk Pakam Hasan Nasrun dan Ketua Komite MTSN 2 Lubuk Pakam AKP Edianto yang menjelaskan Dana BOS dan Dana Komite di gunakan sebagian untuk merehab bangunan MTSN 2 Lubuk Pakam pada tahun 2024, mana yang benar rehab bangunan MTSN 2 Lubuk Pakam menggunakan Dana Bos apa Dana Komite. ujarnya

Yang lebih mirisnya lagi, terlihat dengan jelas secara kasap mata bangunan MTSN 2 Lubuk Pakam banyak yang rusak, seperti atap seng ruangan kelas dan tempat parkir kendaraan mobil ada yang terbongkar, asbes teras ruangan Kelas ada yang bolong, pintu ruangan kelas ada yang hancur, dan cat dinding banyak yang terkelupas, terkesan belum pernah di lakukan renovasi bangunan MTSN 2 Lubuk Pakam pada tahun 2024.tambahnya. Senin (12/5/2025).

Untuk mengungkapkan ada tidak indikasi korupsi dalam penggunaan Dana Bos MTSN 2 Lubuk Pakam Tahun 2024 dan ada tidak perbuatan melawan hukum pengutipan dana komite di MTSN 2 Lubuk Pakam kepada orang tua murid, Pantas Tarigan Ketua Lsm Lipan akan melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang akan ditembuskan ke Kejatisu, Kejagung, Ketipikor Mabes Polri, Tipikor Poldasu, Tipikor Polresta Deli Serdang dan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, ucap Pantas Tarigan Ketua Lsm Lipan

Baca Lainnya:  Klarifikasi Terkait Pemberitaan Adanya Potongan Dana KIP Dibantah Pihak Sekolah

 

Pantas Tarigan M.Si
Jhoni Permana Sinurat

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *