Komitmen Berantas dan Perangi Narkoba, Polresta Deli Serdang Memusnahkan 62,069 Gram Narkoba Jenis Sabu dan 14.923 Butir Pil Ekstasi

Komitmen Berantas dan Perangi Narkoba, Polresta Deli Serdang Memusnahkan 62,069 Gram Narkoba Jenis Sabu dan 14.923 Butir Pil Ekstasi

Deli serdang, Sekilasberita86.com

Komitmen berantas dan perangi Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menangkap dan mengamankan para tersangka pelaku peredaran gelap Narkotika dari pengungkapan kasus pada bulan Maret – April 2025

Keberhasilan Satreskoba Polresta Deli Serdang dalam memberantas kejahatan penyalahgunaan Narkoba patut diacungi jempol, hal ini dibuktikan dengan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika yang berhasil di Ungkap Sat Narkoba Polresta.

Jumat, 02 Mei 2025 Polresta Deli Serdang melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba ini di pimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK yang didampingi Wakapolresta, Kasat Narkoba, Perwakilan Kejari Deli serdang, BNN Kabupaten Deli serdang, Pengadilan Negeri Pakam, Perwakilan Labfor Poldasu, Dinas Kesehatan dan Penasehat Hukum.

Kapolresta Deli Serdang dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan Sat Narkoba Polresta Deli Serdang merupakan keberhasilan pengungkapan dari Bulan Maret – April 2025,dan Polresta Deli serdang akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan para pelakunya.

“Barang Bukti Narkotika yang dimusnahkan adalah 62.069 Gram Narkotika jenis Sabu dan 14.923 butir Pil Ekstasi dengan rincian kasus :

-2 Kasus menonjol dengan 2 orang tersangka dan 12 kasus Restorative Justice dengan 12 orang tersangka, ” Terang Kapolresta.

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Deli serdang Kompol Sebastian RS Saragih,S Sos SIK dalam keterangan PERS kepada awak media menjelaskan adapun pengungkapan kasus ini dimana telah tertangkap tangan Andi Syahputra ( AS ) dari tersangka ditemukab 6 barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 453,57 Gram,1 Bh Dompet berisi uang Rp. 500.000 ( lima Ratus ribu rupiah) ,2 lembar uang pecahan Rp.100 ribu dan 6 lembar uang pecahan Rp50 ribu rupiah ,1 buah Hand phone Samsung Galaxy dan 1 unit becak mesin BK 3553 NN.

Baca Lainnya:  Kodim 0417/Kerinci Gelar Penanaman Padi Serentak di Dua Lokasi

Dari pengembangan tersangka AS mengaku disuruh Roy ( R ) untuk menjemput dan mengantar sabu tersebut dengan tujuan Lubuk Pakam Kabupaten Deli serdang dan AS mengaku belum menerima Upah.

Adapun pasal yang di persangkakan yakni melanggar pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ,dengan ancaman hukuman Pidana Mati ,Pidana seumur hidup atau Pidana penjara paling singkat 6 tahun dam paling lama 20 tahun penjara.

Kasat narkoba juga menjelaskan pada tanggal 30 Maret 2025 terungkap jaringan lama yang timbul kembali, dan salah satu dari 14 Tsk terdapat pelaku SR yang merupakan jaringan antar Provinsi dengan BB 57 bungkus SS ,Ada juga pengungkapan jaringan- jaringan Narkoba di bandara Kualanamu yang berhasil di Ungkap dan pada tanggal 27 Maret ditangkap pelaku pengedar Narkoba R serta turut diamankan Pelaku S yang adalah warga Deli Tua Kabupaten Deli serdang.

Pada hasil penangkapan periode Maret – April 2025 ini ada 12 kasus yang di antarkan ke Rehabilitasi Narkoba.

Kegiatan berakhir dimana dilakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba ini dengan cara dibakar dan direbus dengan air mendidih dan seluruh barang bukti telah diambil Sampelnya dan dibuktikan keasliannya oleh Tim Labfor Poldasu.

Jhoni Permana Sinurat

Pos terkait

banner 468x60