Deli Serdang, Sekilasberita86.com
Gelombang desakan keras mengguncang Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menuntut Bupati Asri ludin Tambunan untuk segera mencopot MR Siregar dari jabatannya sebagai Plt Kabid PSP Dinas Pertanian. Tuntutan ini muncul akibat dugaan pelecehan terhadap profesi jurnalis dan serangkaian kebijakan kontroversial yang dinilai merugikan kinerja dinas serta mencoreng citra kepemimpinan bupati.
Kasus ini bermula dari pemberitaan viral di media online yang mengkritisi dan meminta evaluasi terhadap program Bridge Pangan (BP) di Kabupaten Deli Serdang. MR Siregar diduga bereaksi keras terhadap pemberitaan tersebut, bahkan meminta wartawan yang bersangkutan untuk melakukan konfirmasi sebelum menayangkan berita. Permintaan ini dianggap sebagai bentuk intervensi yang tidak pantas dan memicu kecurigaan di kalangan jurnalis.
“Ada apa dengan MR? Ada dugaan keterlibatan MR dalam pendistribusian alsintan BP di tahun 2025 ini, sehingga ia menjadi ragu dan khawatir dengan adanya evaluasi Alsintan,” tegas wartawan yang merasa dilecehkan.
Seorang wartawan senior di Kota Medan yang enggan disebutkan namanya menambahkan, “Jika pun ada pihak yang harus dikonfirmasi, itu seharusnya Kadis Pertanian atau Kadis Ketahanan Pangan, bukan seorang Plt Kabid. Apa tupoksinya di sana? Jangan-jangan ada sesuatu yang dikhawatirkannya?”
Selain dugaan pelecehan terhadap jurnalis, MR Siregar juga disorot karena kebijakannya merotasi PPL dan mengangkat koordinator tanpa mempertimbangkan dampaknya. Tindakan ini dianggap sewenang-wenang dan mencerminkan arogansi kekuasaan, mengingat kedekatan MR dengan Bupati.
“Ia menganggap karena mempunyai hubungan dekat dengan Bupati, lantas seenaknya saja ia memindahkan, menjatuhkan atau mengangkat pegawai dinas pertanian,” ujar sumber anonim yang tidak ingin disebutkan namanya.
Berbagai elemen masyarakat sipil dan organisasi pers mengecam tindakan MR Siregar dan mendesak Bupati Asri Ludin Tambunan untuk bertindak tegas. Mereka menilai bahwa MR Siregar tidak hanya melanggar kode etik ASN dan UU Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga berpotensi menghambat program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional.
“Seorang ASN seperti MR diduga kuat sudah melanggar kode etik ASN serta melanggar UU keterbukaan informasi publik,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.
Pelecehan terhadap profesi jurnalis dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat 1 UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang mengancam sanksi pidana. Oleh karena itu, berbagai pihak mendesak Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam untuk segera memeriksa keterlibatan MR Siregar dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum lainnya.
“Dengan kejadian ini diharapkan pihak kejaksaan negeri Lubuk Pakam segera memeriksa keterlibatan PLT Kabid PSP Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang MR Siregar, diduga kuat ada sesuatu yang tidak jelas dengan pekerjaannya,” pungkas seorang pengamat kebijakan publik.
Kasus ini menjadi ujian bagi kepemimpinan Bupati Asri ludin Tambunan dalam menegakkan integritas dan profesionalisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Publik menanti langkah konkret dan tegas dari Bupati untuk merespons tuntutan yang semakin menguat ini.