Ketum DPP PJS Mahmud Marhaba saat mengabadikan penyerahan SK DPD PJS kepada Pengurus DPD PJS Jambi
Sekilasberita86.com — Jambi — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba, melakukan kunjungan kerja ke Kantor DPD PJS Provinsi Jambi, Jumat (18/4/2025), dalam rangka silaturahmi serta memverifikasi kelayakan kantor yang baru diresmikan pertengahan Maret lalu.
Kunjungan ini menjadi bagian dari rangkaian evaluasi DPP PJS terhadap kesiapan struktur organisasi daerah sebelum proses pengajuan ke Dewan Pers pada Mei mendatang. Dalam kesempatan itu, Mahmud Marhaba juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan DPD PJS Jambi sebagai bentuk dukungan administratif.
“Ini bentuk konkret dukungan pusat terhadap upaya daerah memenuhi syarat administratif. Langkah ini menjadi bagian penting dari ikhtiar kita agar PJS dapat menjadi konstituen Dewan Pers,” ujar Marhaba saat memberikan arahan kepada pengurus DPD.
Menurutnya, verifikasi lapangan menjadi standar yang diterapkan organisasi guna memastikan semua DPD memenuhi kriteria kelembagaan yang layak dan profesional. Ia menambahkan, komitmen DPD dalam membangun tata kelola organisasi yang kredibel adalah syarat mutlak yang harus dijaga.
Sementara itu, Ketua DPD PJS Provinsi Jambi, Wahyu Jati Syawaludin, menyambut hangat kunjungan Ketua Umum. Ia memastikan bahwa DPD Jambi telah menyiapkan seluruh dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan.
“Kita siap di Jambi untuk mendukung PJS menjadi konstituen Dewan Pers. Kedatangan Ketua Umum Mahmud Marhaba tentu membawa angin segar untuk mewujudkan visi dan misi PJS ke depan,” kata Wahyu saat mendampingi Marhaba di Kantor DPD Jambi.
Dengan diterbitkannya SK pengesahan, DPD PJS Jambi menjadi salah satu dari sejumlah daerah yang telah diverifikasi langsung oleh DPP sebagai bagian dari upaya nasional PJS membangun struktur yang akuntabel dan sah secara kelembagaan.
Sebagai catatan, PJS merupakan organisasi profesi pers berbasis digital yang tengah mengupayakan status resmi sebagai konstituen Dewan Pers untuk memperkuat profesionalisme dan perlindungan hukum bagi jurnalis siber di Indonesia.