Sekilasberita86.com — Indramayu – Surat pemberitahuan pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) yang diterbitkan Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu dengan Nomor: 00.2.5/1700/BKAD tertanggal 16 Juni 2025, menuai respons keras dari kalangan insan pers. Surat yang ditandatangani Sekda Aep Surahman itu dinilai memicu ketegangan antara organisasi wartawan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.
Dalam surat tersebut, Pemkab Indramayu meminta agar organisasi kewartawanan segera mengosongkan Gedung GPI yang terletak di Jalan MT Haryono, Kecamatan Sindang. Bangunan itu disebut akan dialihfungsikan untuk mendukung program pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI), Tomi Susanto, membantah klaim sepihak Pemkab atas kepemilikan aset gedung. Ia meminta Pemkab Indramayu membuktikan status kepemilikan secara sah dan terbuka.
“Simpel saja, kalau Pemkab Indramayu memang memiliki bukti kepemilikan lahan di Gedung GPI berupa sertifikat atau Akta Jual Beli, silakan tunjukkan. Tapi kalau tidak bisa membuktikan, jangan membentuk opini seolah-olah insan pers bersikap semena-mena,” tegas Tomi kepada awak media, Kamis (19/6/2025).
Lebih lanjut, Tomi mendesak agar Sekda Indramayu meninjau ulang isi surat tersebut dan mempertimbangkan kembali langkah pengosongan, demi menjaga hubungan baik serta kondusifitas antara pemerintah dan kalangan media.
“Saya meminta Sekda mencabut surat pengosongan Gedung GPI dan melakukan jumpa pers terbuka untuk klarifikasi. Kami juga sudah berkoordinasi dengan organisasi wartawan dari Cirebon, Subang, Majalengka, dan Kuningan yang siap hadir ke Indramayu pada 23 Juni 2025,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, Pemerintah Desa Sindang sebelumnya telah menerima surat jawaban dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Indramayu dengan Nomor: 593/632/BP tertanggal 5 September 2022. Surat itu merupakan balasan atas permohonan klarifikasi dari Pemerintah Desa terkait status lahan Gedung GPI.
Merujuk data yang dihimpun, tanah tempat berdirinya Gedung GPI tercatat sebagai aset milik Pemerintah Desa Sindang dengan Let. C No. 1 Persil 60 seluas 1.047 meter persegi. Informasi ini masih terdaftar secara administratif di kantor desa setempat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Indramayu maupun Sekretariat Daerah terkait tuntutan klarifikasi dari FPWI dan keberadaan dokumen kepemilikan yang dimaksud.