FPWI Tolak Pengosongan Gedung Graha Pers, Desak Pemkab Indramayu Tinjau Ulang Surat Edaran

FPWI Tolak Pengosongan Gedung Graha Pers, Desak Pemkab Indramayu Tinjau Ulang Surat Edaran

Sekilasberita86.com — Indramayu – Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI) menyatakan penolakan tegas terhadap surat edaran Pemerintah Kabupaten Indramayu yang memerintahkan pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI). Surat dengan nomor 00.2.5/1700/BKAD tertanggal 16 Juni 2025 itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu dan ditujukan kepada seluruh organisasi wartawan yang tergabung dalam Forum Ketua Jurnalis Indramayu (FKJI), yang saat ini berkegiatan di gedung tersebut.

Ketua FPWI, Chong Soneta, dalam pernyataan resminya menyampaikan lima poin sikap organisasi sebagai bentuk penolakan atas kebijakan tersebut. Ia mendesak Pemerintah Daerah untuk:

 

1. Meninjau ulang surat perintah pengosongan Gedung GPI dan mempertimbangkan kembali langkah tersebut secara bijak.

2. Melakukan musyawarah mufakat antara Sekda Indramayu dengan organisasi wartawan untuk mencari solusi terbaik secara terbuka.

3. Menunjukkan bukti fisik kepemilikan Gedung GPI, sebagai dasar hukum bahwa bangunan tersebut sah milik Pemerintah Daerah Indramayu.

4. Menghentikan tindakan sewenang-wenang yang dinilai dapat mencederai hubungan harmonis antara Pemda Indramayu dan insan pers.

5. Menyelesaikan polemik Ruislag Tanah Kas Desa Sindang yang saat ini digunakan oleh Pemda, serta mendorong penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“FPWI mengecam keras keputusan sepihak ini. Langkah ini bukan hanya menyakiti insan pers, tetapi juga merusak semangat kolaborasi yang selama ini terjalin,” ujar Chong Soneta. Sabtu, 21 Juni 2025

Sekretaris FPWI, Tomi Susanto, menegaskan bahwa jika pemerintah tidak merespons pernyataan sikap tersebut, maka pihaknya siap menggerakkan aksi turun ke jalan.

“Jika tidak direspons, kami akan mengimbau seluruh organisasi wartawan yang tergabung dalam FKJI untuk melakukan aksi menyuarakan pendapat di muka umum di Pendopo Kabupaten Indramayu,” ujar Tomi.

Baca Lainnya:  Wartawan Indramayu Gelar Apel Siaga Tanggapi Surat Pengosongan Graha Pers

Sebagai bentuk penolakan nyata, lanjut Tomi, FPWI bersama FKJI menggelar mimbar bebas bertajuk “Posko Darurat Selamatkan Gedung GPI” mulai Sabtu (21/6) hingga Senin (23/6). Kegiatan ini diisi dengan orasi dari 22 pimpinan organisasi dan komunitas pers yang tergabung dalam FKJI.

Polemik ini menandai meningkatnya ketegangan antara insan pers dan Pemerintah Kabupaten Indramayu, terutama menyangkut keberadaan Gedung Graha Pers yang selama ini menjadi simbol kebebasan pers dan wadah koordinasi jurnalis daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Indramayu terkait tuntutan FPWI. Perkembangan selanjutnya dari polemik ini akan terus dipantau.

(D Duryanto)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *