Tawuran Berdarah Saat Jam Malam Perdana 

Tawuran Berdarah Saat Jam Malam Perdana 

Sekilasberita86.com — Indramayu — Seorang pelajar asal Losarang mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam dalam insiden tawuran brutal yang terjadi di sekitar bundaran Kiajaran Wetan, Kabupaten Indramayu, pada Minggu dini hari, 1 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.

Peristiwa ini terjadi tepat pada hari pertama pemberlakuan kebijakan jam malam bagi pelajar di seluruh wilayah Jawa Barat. Dalam aturan tersebut, pelajar dilarang berada di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Korban ditemukan warga dalam kondisi lemah dan berlumuran darah di belakang toilet sebuah bengkel bernama Tiga Putra Motor. Sepeda motornya tergeletak di depan bengkel dan diduga kuat menjadi milik korban.

Menurut keterangan warga, bentrokan terjadi antara dua kelompok pelajar dari sekolah berbeda yang sebelumnya diketahui sudah saling terlibat ketegangan.

“Kami sering lihat anak-anak nongkrong sampai tengah malam. Sering saling ejek di media sosial. Ternyata sekarang benar-benar jadi aksi kekerasan,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Tawuran diduga telah direncanakan sebelumnya dan berlangsung hanya beberapa menit sebelum para pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. Warga yang menemukan korban segera menghubungi pihak kepolisian dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis intensif.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai identitas pelaku maupun langkah hukum yang akan diambil. Warga sekitar berharap kasus ini segera ditangani secara serius.

“Pak polisi, punten. Usut tuntas aksi tawuran ini. Kami warga sudah sangat resah. Kejadian seperti ini terus berulang dan selalu memakan korban,” ujar seorang saksi mata sekaligus perekam video kejadian.

Baca Lainnya:  Ketua IBI Cabang Kota Medan Tipu Puluhan Anggota dengan Modus Travel Tour ke Eropa

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya telah menetapkan kebijakan jam malam bagi pelajar melalui Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025. Kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Juni 2025, sebagai upaya menekan angka kenakalan remaja, termasuk tawuran, balap liar, dan penyalahgunaan narkoba.

Peristiwa di Kiajaran Wetan menjadi ujian pertama atas efektivitas kebijakan tersebut, sekaligus cermin bahwa penegakan aturan di lapangan masih perlu diperkuat melalui koordinasi antarlembaga serta keterlibatan masyarakat.

Sumber: JI
(D Duryanto)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *