Sekilasberita86.com-Jakarta| Dilansir dari Jakarta Disway.id. Skandal buku merah akhir-akhir ini kembali menarik perhatian publik ketika kasus Perang Bintang diantara Polri sedang jadi perbincangan.
Buku yang sedang trending di Twitter dengan hastag #UsutSkandalBukuMerah ini merupakan buku yang berisi data-data perkara suap bos CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman.
Buku Merah tersebut menjadi persoalan karena diduga adanya perusakan yang dilakukan oleh pegawai KPK terhadap barang bukti dalam kasus penyuapan tersebut.
Penyuapan merujuk pada terpidana Basuki yang melakukan penyuapan kasus Uji Materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar.
Diduga bahwa dari penyuapan tersebut, aliran dana juga merujuk pada Kapolri yang menjabat saat itu yaitu Tito Karnavian.
Pada 4 April 2017, Novel Baswedan melakukan pertemuan dengan Tito Karnavian di rumah dinasnya.
Namun, berdasarkan pernyataan Novel, dalam pertemuan itu ia bukanlah sebagai penyidik KPK yang menangani kasus penyuapan CV Sumber Laut Perkasa.
Tiga hari kemudian, beredar rekaman CCTV yang memperlihatkan dua penyidik KPK dari kepolisian menyobek buku merah tersebut.
Dalam rekaman itu nampak Roland Ronaldy dan Harun menyobek dan mentip-x buku merah.
Peristiwa penyobekan buku merah tersebut terjadi di Ruang Kolaborasi lantai 9 gedung KPK pada 7 April 2017 pukul 18.00.
Setelah menyobekan buku merah, pada 11 April 2017 terjadi penyiraman air keras kepada Novel Baswedan yang saat itu berjalan pulang usai melaksanakan sholat subuh berjamaah di masjid dekat rumahnya.
Namun, pada 24 Oktober 2019 Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal menyatakan dalam keputusan proses gelar perkara, kasus penyobekan buku merah itu telah usai.
“Faktanya tidak ditemukan adanya perusakan pada catatan tersebut,” tutur Iqbal.
Sebelumnya, ada 3 bagian KPK yang turut dalam proses investigasi yaitu Biro Hukum, Biro Koordinasi dan Supervisi, serta Pengawas Internal.
“Semua yang mengikuti proses gelar perkara sepakat tidak terbukti adanya perobekan pada buku merah tersebut,” tutur Iqbal.
Buku Merah Diduga Dirusak Atas Perintah Tito?
Buku merah yang merupakan catatan keungan dari perusahaan CV Sumber Laut Perkasa, milik Basuki Hariman di sebut tertulis nama mantan Kapolri Tito Karnavian.
Catatan tersebut menghebohkan karena terseret nama Tito Karnavian dalam buku merah tersebut diduga menerima uang dalam jumlah yang tidak sedikit, mencapai Rp 8,1 miliar.
Catatan dalam buku merah diduga terkait dengan kasus regulasi impor daging sapi yang menyeret banyak pihak.
Selain itu yang menjadi menarik adalah adanya usaha dugaan perusakan buku merah oleh dua anggota Komisi Pemberatas Korupsi (KPK).
Dua perusak buku merah merupakan anggota KPK dan berasal dari Polisi.
Adapun sosok tersebut diduga adalah Harun dan Roland Ronaldy yang saat itu Tito Karnavian menjabat sebagai Kapolri.
Kedua anak buah Tito Karnavian tersebut di katakan melakukan perusakan buku merah di ruang kolaborasi KPK dan terkam oleh CCTV.
Meskipun beredar luas rekaman CCTV dua anak buah Tito Karnavian yang disinyalir melakukan perusakan buku merah tersebut, namun pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tidak ada bukti terkait perusakan tersebut.
Brigjen Mohammad Iqbal yang saat itu menjadi Kepala Biro Penerangan Mabes Polri menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dengan bagian profesi dan pengamanan Polri serta mereka tidak terbukti dengan dugaan perusakan barang bukti itu.
Brigjen Iqbal juga menjelaskan bahw gelar perkara tentang kasus buku merah tersebut diikuti oleh unsur kepolisian, KPK dan Kejaksaan.
“Dari hasil penyelidikan dari ketiga lembaga termasuk KPK tersebut, telah disepakati bahwa tidak ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa perusakan barang bukti kasus suap daging impor Basuki Hariman,” jelas Brigjen Iqbal.
Sedangkan pihak KPK sendiri tidak memiliki kuasa untuk menindak lanjuti atas perusakan buku merah tersebut.
Menurut Febri Diansyah yang saat itu menjadi juru bicara KPK pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk melanjutkan atau menghentikan perkara itu dan semuanya berada pada penyidik.
“Penyidik dalam hal ini tentu adalah pihak Polri,” kata Febri.
Sedangkan dua anak buah Tito Karnavian tersebut setelah kasus dugaan perusakan buku merah tersebut dikenlaikan ke kepolsian.
Bahkan AKBP Roland Rona diangkat sebagai Kapolres Bogor meskipun akhirnya di copot oleh Kapolri Jenderal Idham Azis karena terkait dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.
Meskipun beredar luas rekaman CCTV dua anak buah Tito Karnavian yang disinyalir melakukan perusakan buku merah tersebut, namun pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tidak ada bukti terkait perusakan tersebut.
Brigjen Mohammad Iqbal yang saat itu menjadi Kepala Biro Penerangan Mabes Polri menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dengan bagian profesi dan pengamanan Polri serta mereka tidak terbukti dengan dugaan perusakan barang bukti itu.
Brigjen Iqbal juga menjelaskan bahw gelar perkara tentang kasus buku merah tersebut diikuti oleh unsur kepolisian, KPK dan Kejaksaan.
“Dari hasil penyelidikan dari ketiga lembaga termasuk KPK tersebut, telah disepakati bahwa tidak ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa perusakan barang bukti kasus suap daging impor Basuki Hariman,” jelas Brigjen Iqbal.
Sedangkan pihak KPK sendiri tidak memiliki kuasa untuk menindak lanjuti atas perusakan buku merah tersebut.
Menurut Febri Diansyah yang saat itu menjadi juru bicara KPK pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk melanjutkan atau menghentikan perkara itu dan semuanya berada pada penyidik.
“Penyidik dalam hal ini tentu adalah pihak Polri,” kata Febri.
Sedangkan dua anak buah Tito Karnavian tersebut setelah kasus dugaan perusakan buku merah tersebut dikenlaikan ke kepolsian.
Bahkan AKBP Roland Rona diangkat sebagai Kapolres Bogor meskipun akhirnya di copot oleh Kapolri Jenderal Idham Azis karena terkait dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.
(Rls/red)