KERINCI, JAMBI – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dan mengamankan seorang tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 52 / V / 2025 / SPKT / POLRES KERINCI / POLDA JAMBI, tanggal 11 Mei 2025, atas nama pelapor WARSONO (50), seorang wiraswastawan warga Kecamatan Sungai Penuh.
Kejadian pencurian terjadi pada hari Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 13.20 WIB di Desa Dusun Baru, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh. Korban yang sedang membeli sambal di sebuah rumah, mendapati sepeda motor Honda Beat berwarna Magenta Hitam miliknya dengan Nomor Polisi BH 3354 RC hilang dari tempat parkir dengan kunci kontak masih tergantung.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada hari Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, keberadaan pelaku teridentifikasi di sekitar Pemandian Air Panas Sungai Medang.
Pada pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku yang diketahui bernama RUDI WAYARMAN Bin RIFWAN (34), seorang pengangguran beralamat di Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci. Bersama pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik korban. Saat penangkapan, petugas juga menemukan sebilah senjata tajam di saku celana pelaku.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim mengapresiasi kinerja cepat Tim Opsnal Satreskrim dalam mengungkap kasus ini. Beliau juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan saat diparkir guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian.