Tantangan Dedi Mulyadi, KPAI Angkat Bicara

Tantangan Dedi Mulyadi, KPAI Angkat Bicara

Sekilasberita86.com — Jakarta — Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, menegaskan bahwa lembaganya memiliki mandat sebagai pengawas, bukan pelaksana teknis, dalam merespons tantangan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal penanganan anak bermasalah. Pernyataan itu disampaikan Ai Maryati saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Pernyataan tersebut muncul setelah Dedi Mulyadi menantang KPAI untuk ikut secara langsung dalam mendidik anak-anak bermasalah di Jawa Barat, yang jumlahnya terus meningkat. Menanggapi hal itu, Ai Maryati menyampaikan bahwa kewenangan KPAI telah diatur dalam Undang-Undang, yaitu sebatas pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan anak oleh pihak-pihak yang berwenang.

“Saya sudah sampaikan berulang kali, tugas kami adalah melakukan pengawasan. Bahkan untuk satu anak pun KPAI akan merespons, apalagi ratusan anak yang membutuhkan penanganan melalui berbagai pendekatan dan program,” ujar Ai Maryati kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa pengawasan yang dilakukan mencakup berbagai metode dan intervensi advokasi sesuai kapasitas KPAI. “Jangankan anak dalam jumlah besar, satu kasus pun akan kami tindak lanjuti. Namun, pelaksanaan teknis bukan menjadi kewenangan kami, itu ranah kementerian atau pemerintah daerah,” katanya.

Pernyataan Ai Maryati tersebut memicu beragam reaksi dari warganet di media sosial. Sebagian warganet memahami batasan peran KPAI, sementara lainnya mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan, terutama dalam kasus-kasus besar yang melibatkan kekerasan seksual terhadap anak.

Akun bernama Dahlia Makmur menulis, “Betul, KPAI tidak punya wewenang seperti kepala daerah. Yang tidak paham pasti menyalahkan KPAI. Kepala daerah punya kewenangan yang lebih luas.”

Namun, kritik datang dari akun Kang Parkir Air Bangsat yang menyoroti kasus pelecehan di lingkungan pesantren. “Lantas, bagaimana dengan pengawasan terhadap santriwati yang menjadi korban pemerkosaan? Kenapa mulutnya terkunci?” tulis akun tersebut.

Baca Lainnya:  DPRD Kabupaten Semarang Desak Pemkab Perhatikan Nasib Warga Graha Ariabima Terdampak Pembangunan Tol

Respons publik ini mencerminkan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap lembaga pengawas seperti KPAI dalam memastikan perlindungan anak berjalan optimal. Meski tidak memiliki wewenang eksekusi langsung, peran KPAI dalam mendorong akuntabilitas institusi lain tetap krusial.

Sumber: V T Hariane.com
(D Duryanto)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *