Rangkap Jabatan di BUMD Indramayu Disorot, Dinilai Langgar Aturan dan Timbulkan Konflik Kepentingan

Rangkap Jabatan di BUMD Indramayu Disorot, Dinilai Langgar Aturan dan Timbulkan Konflik Kepentingan

Sekilasberita86.com – Indramayu – Praktik rangkap jabatan di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indramayu kembali menjadi sorotan. Meski secara tegas dilarang dalam sejumlah regulasi, namun praktik tersebut masih kerap terjadi dan dianggap sebagai hal lumrah.

Salah satu kasus terbaru adalah penunjukan H. Rohani Hendra P., ST sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua Umum Koperasi Perikanan Laut (KPL) Mina Sumitra. Padahal, sejak Juni 2025, yang bersangkutan juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Bumi Wiralodra Indramayu (BWI), salah satu BUMD milik Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Sekretaris Jenderal Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI), Tomi Susanto, menilai rangkap jabatan tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Rangkap jabatan di BUMD maupun koperasi rawan menimbulkan benturan kepentingan. Ini bukan hanya soal etika, tapi juga bisa dikenai sanksi administratif bahkan pidana jika terbukti terkait dengan praktik korupsi,” ujar Tomi saat ditemui di Gedung Graha Pers Indramayu, Rabu (9/7/2025).

Menurutnya, pengelolaan jabatan publik dan badan usaha yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat harus dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Sementara itu, tokoh masyarakat dari Desa Karangsong yang akrab disapa HP, mempertanyakan legalitas pengangkatan H. Robani sebagai Ketua KPL Mina Sumitra. Ia menyebut penunjukan tersebut tidak melalui mekanisme Rapat Anggota Tahunan (RAT) ataupun Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.

“Seharusnya ada forum RAT atau rapat luar biasa yang sah untuk pemilihan ketua. Ini justru terkesan tiba-tiba dan seolah-olah aturan dibuat sesuka hati. Dulu saja saat Ono Surono terpilih, dibatalkan karena rangkap jabatan sebagai anggota DPR RI,” tegasnya.

Baca Lainnya:  Aspirasi Dewan, Transparansi Dipertanyakan

Dari penelusuran di lapangan, keberadaan H. Robani di kantor KUD Mina Sumitra juga dipertanyakan. Sejumlah karyawan koperasi membenarkan bahwa yang bersangkutan lebih sering berada di kantor BWI daripada di kantor koperasi.

“H. Darto sudah tidak bekerja sejak awal Juni 2025. Sekarang digantikan oleh H. Robani sebagai PAW,” ungkap salah satu staf koperasi saat dikonfirmasi.

Sebagai informasi, pemilihan pengurus koperasi diatur secara ketat dalam regulasi perkoperasian. Sesuai UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan AD/ART masing-masing koperasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan anggota melalui forum rapat anggota. Pengurus, termasuk ketua, dipilih secara demokratis, baik melalui aklamasi maupun pemungutan suara.

Praktik rangkap jabatan semestinya menjadi perhatian serius bagi pemangku kepentingan di daerah. Selain bertentangan dengan prinsip good governance, kondisi ini dapat mengganggu kinerja institusi dan merugikan kepentingan masyarakat sebagai penerima manfaat langsung dari pelayanan publik dan kegiatan ekonomi daerah.

(D Duryanto)

Pos terkait

banner 468x60