Polemik Pembebasan Lahan di Bantarwaru, Kasun Dicopot Imbas Membela Warga?

Polemik Pembebasan Lahan di Bantarwaru, Kasun Dicopot Imbas Membela Warga?

Sekilasberita86.com – Indramayu – Konflik pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik tekstil di Desa Bantarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, terus memanas. Di tengah polemik yang terjadi, Kepala Dusun (Kasun) II Blok Cijambe, Ceceng Samsudin, diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian ini menimbulkan dugaan kuat bahwa hal tersebut berkaitan dengan sikap Ceceng yang membela warga yang menolak pelepasan lahan pertanian mereka.

Pertemuan terbuka antara warga Blok Cijambe dan pemerintah desa digelar di Aula Kantor Desa Bantarwaru pada Senin, 21 Juli 2025. Dalam forum tersebut, Ceceng menyampaikan bahwa pemberhentiannya patut dipertanyakan karena bertepatan dengan memuncaknya penolakan masyarakat terhadap rencana pembebasan lahan.

“Saya legowo diberhentikan. Tapi yang saya sesalkan, kenapa momen pemberhentian ini bersamaan dengan saat saya membela warga yang menolak penggusuran lahan pertanian. Lahan itu produktif dan termasuk kawasan hijau. Banyak warga yang takut kehilangan mata pencahariannya. Bahkan ada intimidasi dari oknum mediator. Saya hanya berpihak pada warga, bukan pada kepentingan segelintir orang,” ujar Ceceng.

Masyarakat Blok Cijambe memang secara tegas menyatakan penolakan terhadap pembebasan lahan tersebut. Mereka menilai, alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri akan menghilangkan sumber penghidupan yang selama ini menjadi andalan warga.

Namun tidak semua warga menolak. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bantarwaru, Adin, memastikan bahwa pihaknya tetap membuka ruang dialog dan mediasi yang adil bagi semua pihak.

“Kami akan memediasi semua suara, baik yang mendukung maupun menolak pembebasan lahan. Ada sebagian warga yang setuju, bahkan sudah menerima uang pengikat. Tapi kita harus mengedepankan musyawarah. Semua harus dilibatkan,” jelas Adin.

Menanggapi polemik tersebut, Kuwu Desa Bantarwaru, Saleh, membantah bahwa pemberhentian Kasun II berkaitan dengan konflik lahan. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut murni berdasarkan evaluasi kinerja dan prosedur administratif.

Baca Lainnya:  LSM ABRI Soroti Galian C di Gantar: Izin Dipertanyakan, Jawaban di Lokasi Dinilai Tidak Transparan

“Pemberhentian Saudara Ceceng sudah melalui proses peringatan 1, 2, dan 3. Sidak dari Camat Gantar juga menunjukkan yang bersangkutan jarang hadir dan tidak aktif bertugas. SK pemberhentian No: 141.1/kep.12/sekret, tertanggal 17 Juli 2025 tidak ada kaitannya dengan urusan pembebasan lahan,” tegas Saleh.

Saleh juga membantah bahwa ada perangkat desa yang menjadi perantara dalam pembebasan lahan tersebut. Ia menegaskan akan mengambil tindakan jika ada oknum yang terbukti mengintimidasi warga.

“Kami tahu di lapangan ada yang pro dan kontra. Tapi tidak ada perangkat desa yang menjadi mediator atau memengaruhi warga untuk menjual lahannya. Kalau ada intimidasi, kami siap bertindak tegas,” tandasnya.

Persoalan ini memperlihatkan bahwa konflik agraria tak hanya menyangkut lahan, tetapi juga menyentuh dimensi sosial, ekonomi, dan bahkan posisi politik lokal. Mediasi yang terbuka dan adil menjadi kunci agar ketegangan tidak berujung perpecahan.

Sumber: SP
(D Duryanto)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *