Sekilasberita86.com — Bandung – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan perpanjangan masa berlaku program pengampunan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025. Keputusan ini diambil menyusul masih tingginya antrian masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan.
“Karena antusiasme dan antrian masyarakat masih tinggi, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak kendaraan bermotor dengan nomor polisi Jawa Barat sampai 30 September 2025,” ujar Dedi dalam sebuah unggahan video di akun resmi media sosialnya, Jumat, 27 Juni 2025.
Yang menarik, dalam perpanjangan program kali ini terdapat kebijakan baru dari PT Jasa Raharja. Jika sebelumnya tunggakan iuran Jasa Raharja harus dilunasi seluruhnya, kini masyarakat cukup membayar untuk dua tahun saja: tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya.
“Ini bentuk keringanan dari Jasa Raharja, sebagai bagian dari dukungan atas program pengampunan pajak kendaraan,” ungkap Dedi.
Gubernur Dedi Mulyadi juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan momen ini, mengingat ke depan akan diterapkan kebijakan tegas bagi yang tetap menunggak pajak tanpa memanfaatkan program ini.
“Hayu, manfaatkeun pengampunan ieu. Upami parantos dibéré kasempetan, tapi tetep henteu mayar pajak, bakal aya aturan anu tegas. Kendaraan sapertos itu moal bisa dipaké leumpang di Jawa Barat. Regulasi na bakal kami siapkan,” tegasnya.
Program pengampunan pajak kendaraan bermotor ini tidak hanya memberikan keringanan beban finansial, tetapi juga merupakan upaya pemerintah untuk menertibkan administrasi kendaraan dan meningkatkan kepatuhan pajak di masyarakat.