Pasca Digerebeg Warga Pihak RedDoorz Near Institut Itera Lamsel, Membantah Terkait Perijinan

Pasca Digerebeg Warga Pihak RedDoorz Near Institut Itera Lamsel, Membantah Terkait Perijinan

Sekilasberita86.com-Lamsel| Sebuah gedung berlantai tiga yang selama ini dikenal sebagai rumah Kos-kos-san yang berlokasi di Jl. Kopiraya No. 25, Way Huwi, Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan. Bangunan tersebut beroperasi sebagai penginapan yang diduga tidak mengantongi izin resmi dan menjadi soroton publik.

Ketua LSM TEGAR (Tegakkan Amanat Rakyat), Okta Resi Gumantara atau yang biasa di sapa Bung Okta coba mengkonfirmasi kepada pihak pengelola penginapan dengan mengunjungi penginapan tersebut pada Sabtu 12 April 2025.

Ditemui diruang kerjanya Reny selaku staf atau humas penginapan tersebut untuk dimintai konfirmasinya oleh Ketua LSM Tegar di dampingi oleh awak media terkait kejadian penggerebekan dan perijinan oprasional gedung tersebut. Yang dalam keterangan nya Reny menjawab soal ijin resmi penginapan ini ada, namun Ia tidak bisa menunjukan bukti ijin tersebut kecuali pihak dinas terkait yang meminta barulah Ia akan berikan.

“kalo surat ijin sudah ada, tapi tidak bisa saya perlihatkan kecuali kepada dinas terkait, “kata Reny.

Hal ini menjadi tanda tanya publik tentang informasi keterbukaan publik.
Selanjutnya Bung Okta akan menayakan langsung kepada pihak dinas. Sementara itu LSM Tegar bersama warga akan melakukan aksi demo, meminta agar hal ini ditindak lanjuti oleh pihak-pihak terkait.

” Saya akan konfirmasi kepada dinas terkait perijinan ini, jika ternyata tidak ada atau menyalahi aturan ijin nya kami minta penginapan ini ditutup,” ujar Okta (12/4/2025).

Terpisah, “tempat itu tidak punya izin penginapan, hanya izin kos-kosan dan klinik. Tapi nyatanya mereka beroperasi seperti hotel, ini sudah menyalahi aturan dan sangat meresahkan warga. Kami sempat tanya langsung ke orang yang ngaku manajer, tapi dia bilang itu bukan urusannya. Jadi aneh juga, masa orang yang ngatur tempat nggak tahu soal izin, “terang seorang warga yang tidak mau menyebutkan namanya.

Baca Lainnya:  Asmara Fest di Cirebon Berujung Petaka: EO Muhammad Radea Prianggana Diduga Kabur Tanpa Bayar Artis dan Investor Rugi Ratusan Juta

“Dulu kan itu izinnya kos-kosan sama klinik, kalau untuk penginapan belum ada izinnya. Pak kades juga sudah sering nanya ke saya terkait izin penginapan di situ, tapi memang tidak ada izinnya,”bebernya.

Lebih parahnya lagi, pihak pengelola penginapan yang mengaku sebagai manajer justru mengelak saat ditanya perihal perizinan. Ia mengaku tidak tahu-menahu,” tutupnya.

Informasi di temukannya fakta bahwa bangunan tersebut sejatinya hanya mengantongi izin sebagai rumah kos dan klinik. Namun dalam praktiknya, tempat itu beroperasi layaknya hotel harian.

Sebelumnya gedung ini
digerebek warga (8/4) penggerebekan ini dilakukan bukan tanpa sebab, dan aksi penggerebekan dipimpin langsung oleh suami dari seorang wanita yang diduga berselingkuh.

Didampingi puluhan warga dan pamong setempat, sang suami mendatangi lokasi setelah menerima informasi bahwa istrinya masuk ke dalam penginapan itu bersama seorang pria berinisial W dan seorang bocah (anak dari sang wanita)

Namun upaya penggerebekan tak berjalan mulus. Warga dihalangi oleh pihak penginapan yang berdalih ingin menjaga privasi tamu.

Warga tidak di perkenankan masuk, ditahan oleh petugas penginapan dengan alasan privasi. Setelah lebih dari satu jam menunggu, sang wanita akhirnya keluar dari kamar bersama anaknya. Namun pria berinisial W tak terlihat meski sepeda motor yang diduga milik W (selingkuhannya-red), masih terparkir di depan penginapan.

(Rls/Red)

LSM-GMDM
Editorial

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *