Sekilasberita86.com – Indramayu – Bupati Indramayu Lucky Hakim menginstruksikan pengosongan seluruh gedung milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu yang saat ini ditempati pihak ketiga, termasuk gedung yang digunakan oleh partai politik dan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI).
Penegasan itu disampaikan Lucky menanggapi polemik pengosongan GPI yang selama ini menjadi tempat aktivitas para jurnalis dari berbagai organisasi wartawan di Indramayu. Surat perintah pengosongan GPI ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aep Surahman, yang kemudian memicu penolakan dari kalangan wartawan.
“Teman-teman media juga harus punya kedewasaan, bukan hanya pemerintah atau masyarakat saja. Mari kita belajar memahami perbedaan antara meminjam dan memiliki. Saya sebagai Bupati yang diberi amanat oleh masyarakat, bersama Wakil Bupati, bertugas untuk menata seluruh aset daerah,” ujar Lucky Hakim saat ditemui wartawan di Indramayu, Sabtu (28/6/2025).
Lucky menjelaskan, langkah penertiban ini merupakan instruksi langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka penataan aset milik daerah. Ia menegaskan bahwa Pemkab Indramayu akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menginventarisasi seluruh gedung milik pemerintah daerah.
“Jika dalam penempatan gedung itu tidak ditemukan sistem sewa-menyewa dan ada unsur pelanggaran pidana, kami akan menelusurinya. Dan jika dalam kebijakan kami ada unsur pidana, silakan laporkan, karena itu adalah hak,” tegas Lucky.
Bupati juga menyatakan, kebijakan ini berlaku tanpa pengecualian, termasuk bagi partai politik yang selama ini menempati bangunan milik Pemkab Indramayu. “Semua diperlakukan sama, tanpa pandang bulu,” katanya.
Sementara itu, kebijakan ini memantik reaksi keras dari kalangan jurnalis. Ratusan wartawan yang tergabung dalam berbagai organisasi pers di Kabupaten Indramayu menyatakan penolakan terhadap perintah pengosongan GPI. Mereka menilai keputusan itu mengabaikan nilai historis dan kontribusi pers terhadap pembangunan daerah.
“Gedung GPI dulunya bernama Balai Wartawan. Diresmikan pada era Bupati Adang Suryana oleh Gubernur Jawa Barat saat itu, Yogie S. Memet. Lalu diperbaiki oleh Bupati Yance dan disempurnakan di masa Bupati Nina Agustina menjadi GPI. Sekarang, sejarah itu akan dihapus begitu saja,” ujar Ketua Forum Perjuangan Wartawan Indramayu, Chong Soneta.
Chong menambahkan, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi kepada Polres Indramayu dan siap menggelar unjuk rasa besar-besaran. “Jika pemerintah tetap memaksakan pengosongan GPI, kami akan menduduki Pendopo Kabupaten,” tegasnya.
Kebijakan ini kini menjadi sorotan publik, terutama menyangkut transparansi tata kelola aset milik daerah serta relasi antara pemerintah dengan komunitas pers yang selama ini turut mengawal jalannya pemerintahan.