Sekilasberita85.com-Bogor, Jawa Barat (GMOCT) 26 Juni 2025| Kasus dugaan penggantian label susu yang menjerat Muhammad, pemilik toko di Bogor, mengalami perkembangan baru yang cukup mengejutkan. Keluarga Muhammad menemukan secarik Surat Tanda Penerimaan (STP) di tas milik Muhamad, yang dikeluarkan oleh Polresta Bogor Kota. STP tersebut mencatat penerimaan barang bukti dari Muhammad, termasuk 38 dus susu Indomilk kemasan botol dan 66 dus susu Indomilk kemasan kotak, pada tanggal 16 Juni 2025.
Yang menarik perhatian adalah, selain susu, polisi juga menerima sebuah surat dari Muhammad. Isi dan asal-usul surat tersebut masih menjadi misteri.
Kejanggalan ini semakin diperkuat oleh pernyataan keluarga Muhammad yang sebelumnya telah viral di media, bahwa Muhammad hanya dititipkan jual susu dari seorang sales an Fitriya yang kini juga ditahan di Polresta Bogor Kota. Muhammad, menurut pengakuannya kepada keluarga, tidak memiliki nota jual beli atau bukti transaksi apapun terkait susu tersebut. Tuduhan penggantian label pun dibantah oleh keluarga dalam dua kali pemberitaan yang Viral di GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.
Menanggapi situasi ini, keluarga Muhammad telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Propam Polda Jabar. Permohonan praperadilan diajukan oleh F, anak Muhammad, kepada Ketua Pengadilan Negeri Bogor dengan termohon Kepala Kapolresta Bogor Kota cq.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota. Permohonan ini mempertanyakan keabsahan penetapan Muhammad sebagai tersangka, yang dilakukan bersamaan dengan dikeluarkannya sejumlah surat penting pada tanggal 17 Juni 2025, termasuk Laporan Polisi, Surat Perintah Penyidikan, Laporan Hasil Gelar Perkara, dan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan.
Permohonan tersebut saat ini telah diterima oleh pihak pengadilan negeri Bogor kota.
Keluarga Muhammad berharap praperadilan ini dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi Muhammad. Misteri surat yang diterima polisi dan dugaan ketidakberesan dalam proses penetapan tersangka menjadi fokus utama dalam permohonan praperadilan ini.
Kasus ini pun menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Pihak berwenang diharapkan dapat memberikan penjelasan yang transparan terkait temuan-temuan baru ini.
#No Viral No Justice
#Polripresisi
#Poldajabar
#Polrestabogor
Team/Red(Pristiwanews)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.