Sekilasberita86.com – Indramayu – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Abdi Lestari (ABRI) resmi melayangkan surat pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Indramayu terkait dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Curug, Kecamatan Kandanghaur. Surat laporan bernomor 09A/LSM/ABRI/JABAR/2025 itu dikirimkan pada Selasa, 8 Juli 2025.
Laporan ini merupakan buntut dari sikap Kuwu (Kepala Desa) Curug, Herman, yang dinilai arogan dan tidak kooperatif saat menerima kunjungan resmi dari LSM ABRI pada Selasa, 1 Juli 2025. Dalam pertemuan yang bertujuan menindaklanjuti surat permohonan audiensi terkait Dana Desa Tahun Anggaran 2018–2024, Kuwu Herman disebut menyampaikan pernyataan bernada tinggi dan merendahkan keberadaan LSM.
“Kami hanya ingin meminta klarifikasi atas penggunaan dana desa, namun dijawab dengan ucapan yang tidak mencerminkan etika seorang pemimpin,” ujar Ketua LSM ABRI DPW Jawa Barat, Abdul Hanafi.
Menurut Hanafi, kunjungan itu merupakan tindak lanjut dari surat audiensi Nomor 053A/LSM/JABAR/2025 tertanggal 24 Juni 2025, yang telah disampaikan secara resmi kepada pihak desa. Namun dalam pertemuan tersebut, Kuwu Herman diduga menyampaikan pernyataan bernada tinggi yang dinilai melecehkan posisi LSM sebagai lembaga kontrol sosial.
“Dudu urusane sampean takon-takon mengkonon kuh, urusane Inspektorat. Inspektorat tiap tahun memeriksa tidak ada masalah, ari sampean sih apa urusane, hak dudu, sampean ora due hak,” ujar Hanafi menirukan pernyataan Kuwu Herman.
Sekretaris Jenderal LSM ABRI, Selamet, menilai sikap Kuwu tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Kami mengingatkan bahwa LSM adalah lembaga berbadan hukum yang diakui oleh negara, dan memiliki peran sebagai pengawas publik. Menolak memberikan informasi publik merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU KIP,” tegasnya.
Sebelum melaporkan ke Inspektorat, LSM ABRI sempat bersilaturahmi dengan Camat Kandanghaur pada Rabu, 2 Juli 2025. Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan permintaan agar camat dapat memfasilitasi proses mediasi dengan Kuwu Curug. Namun hingga laporan ini diturunkan, upaya mediasi belum juga terwujud.
“Karena tidak ada kabar soal mediasi, maka kami resmi melayangkan laporan ke Inspektorat,” ujar Hanafi.
Pihak kecamatan sebelumnya menyebut Camat Kandanghaur, Hatta Direja, S.STP, sedang menjalani agenda luar kota saat LSM ABRI datang berkunjung.
“Pak Camat sedang ada kegiatan di Indramayu, nanti saya sampaikan,” ujar staf kantor kecamatan saat itu.
LSM ABRI menilai tindakan Kuwu Herman tidak selaras dengan prinsip good governance, yang menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam pengelolaan pemerintahan desa. Tertutupnya akses informasi publik, terutama menyangkut penggunaan anggaran negara, disebut sebagai bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat untuk tahu.
“Ini bukan sekadar persoalan pribadi. Ini bentuk kepedulian masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih,” ujar Hanafi.
LSM ABRI menyatakan akan terus mengawal langkah hukum dan administratif atas kasus ini, termasuk menyampaikan tembusan laporan kepada Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan aparat penegak hukum, seperti unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).