Lembaga kajian hukum dan kebijakan publik baracuda audensi dikejaksaan mojokerto terkait dana BK desa sadar tengah mojoanyar

Lembaga kajian hukum dan kebijakan publik baracuda audensi dikejaksaan mojokerto terkait dana BK desa sadar tengah mojoanyar

SEKILASBERITA86.COM —
Audensi yang diadakan oleh LSM Barracuda Indonesia dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto merupakan langkah penting dan simbolis dalam upaya penegakan hukum terkait dugaan kasus korupsi dana bantuan keuangan (BK) yang diperuntukkan bagi desa Sadar Tengah di Mojoanyar, Mojokerto.

Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan warga, awak media dan pengacara, sehingga menciptakan atmosfer yang mendukung dialog terbuka di halaman Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Rabu (11/12/24).

Hadi Purwanto, ST, SH. Ketua LSM Baracudda menyampaikan bahwa harapan masyarakat sangat besar untuk mendapatkan kejelasan dan keadilan, khususnya bagi warga desa yang menjadi korban dalam skandal ini.

Selama audensi, berbagai bukti dan dokumen, seperti laporan penggunaan dana, dilaporkan dengan rinci, guna memastikan bahwa fakta yang terungkap dapat memberikan bobot pada klaim yang diajukan.

“Tujuan utama dari pertemuan ini adalah agar semua pihak yang terlibat dapat bertanggung jawab secara hukum, serta memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat tentang pentingnya pengawasan dan partisipasi aktif mereka”, ujar Hadi.

LSM Barracuda, sebagai lembaga swadaya masyarakat yang memiliki rekam jejak baik dalam advokasi isu-isu terkait transparansi dan akuntabilitas keuangan publik, berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini.

Hadi juga menambahkan bahwa, mereka akan memperjuangkan hak-hak warga desa untuk memperoleh informasi yang akurat dan memadai mengenai situasi terkini, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan secara fair dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.

“Langkah ini tidak hanya memecahkan permasalahan saat ini dengan berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem, tetapi juga menjadi pelajaran berharga bagi desa-desa lain dalam pengelolaan dana bantuan di masa mendatang, mengingat pentingnya pendidikan dan pemahaman tentang pengawasan keuangan dalam menjaga integritas dana publik”, tuturnya.

Baca Lainnya:  Kapolda Jatim Kunjungi Pos Terpadu Batos Pastikan Kesiapan Pengamanan di Lokasi Wisata Saat Libur Lebaran

Masih menurut Hadi, audensi ini tidak hanya menjadi forum untuk meneruskan keluhan dan harapan warga desa, tetapi juga sebagai wadah bagi edukasi masyarakat tentang hak-hak mereka dalam mengawasi penggunaan dana bantuan tersebut.

Dari hasil audiensi ini LSM Barracuda walaupun sedikit memprihatinkan namun semangat penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi masih berjalan.

“Menurut saya, hari ini kurang optimal dan ada indikasi bahwa perbuatan melawan hukum sudah ada tinggal menunggu dari keputusan Inspektorat,” terang Hadi.

Untuk langkah lebih lanjut, Hadi berencana untuk akan dipikirkan di awal tahun 2025. Sambil menunggu analisa dari inspektorat.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, S.H. menyatakan pemulihan keuangan negara dengan cara mengembalikan kerugian negara berlaku jika pembangunan tersebut sudah selesai.

“Terkait perkara ini, indikasinya kuat. Saya buat laporan ke inspektorat Kabupaten Mojokerto. Tinggal nunggu hasil akhir evaluasi Inspektorat Kabupaten Mojokerto paling lambat Januari 2025,” tutup Rizky.

Ketua LSM Barracuda menerangkan, pelaksanaan proyek ada tiga hal yang utama perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Setiap proyek di atas 200 juta harus ada penawaran akan mengadakan lelang dan diikuti oleh peserta lelang.

“Saya 1000 % yakin akan ada tersangka dalam perkara ini. Kasi Pidsus sudah menerangkan banyak. Saya berterima kasih atas kinerja penyidik Kejari selama ini. Hanya saya sayangkan, kurang greget dalam membuka kasus ini secara terang-terangan. Kasi Pidsus sangat hati-hati dalam menjawab pertanyaan saya tadi. Tapi alhamdulillah perkara ini mulai terang benderang,” tegas Hadi.

Kedepan, Hadi memberi peringatan kepada Inspektorat Mojokerto untuk tidak merekayasa hasil pemeriksaan terkait perkara ini.

Diketahui bahwa tim penyidik Kejari Mojokerto sudah jelas dan terang menyampaikan hasil temuannya yang menyatakan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum.

Baca Lainnya:  Kostrad 321 Majalengka Kecam Keras Oknum yang Mengaku Anggota Terkait Viralnya Pemberitaan Dugaan Penjualan Tanah Bengkok Bongas Wetan

“Kepada Inspektorat Mojokerto, jangan sampai ada rekayasa dalam pemeriksaan perkara ini. Kami akan mengawal perkara ini hingga tuntas. Setelah Desa Sadartengah, segera kami akan melaporkan ratusan desa penerima Dana BK yang diduga kuat sarat unsur KKN,” pesan Hadi.

LONDO

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *