Kuwu Curug Dinilai Arogan dan Tak Kooperatif, LSM ABRI Ancam Lapor ke APH

Kuwu Curug Dinilai Arogan dan Tak Kooperatif, LSM ABRI Ancam Lapor ke APH

Sekilasberita86.com – Indramayu – Kepala Desa (Kuwu) Curug, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Herman, dinilai tidak kooperatif dan arogan saat menerima kunjungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Abdi Lestari (ABRI) DPW Jawa Barat, pada Selasa, 1 Juli 2025. Sikap tersebut dipandang bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan bahkan dianggap merendahkan lembaga resmi berbadan hukum.

Ketua LSM ABRI DPW Jawa Barat, Abdul Hanafi, mengungkapkan bahwa kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan audiensi Nomor: 053A/LSM/JABAR/2025, yang telah dikirimkan pada 24 Juni 2025. Surat itu berisi permintaan klarifikasi atas dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2018–2024.

Namun, niat baik tersebut justru dibalas dengan ucapan bernada tinggi dari Kuwu Herman.

“Saya hanya menanyakan tindak lanjut surat kami. Tapi dijawab seperti ini: ‘Dudu urusane sampean takon-takon mengkonon kuh, urusane Inspektorat. Inspektorat tiap tahun memeriksa tidak ada masalah, ari sampean sih apa urusane, hak dudu, sampean ora due hak’,” ungkap Hanafi, menirukan pernyataan Kuwu Herman dengan nada kecewa.

Sekretaris Jenderal LSM ABRI, Selamet, menyayangkan pernyataan tersebut karena dianggap mencerminkan ketidaktahuan terhadap Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“LSM itu lembaga resmi yang diakui negara, berbadan hukum, dan berperan sebagai kontrol sosial. Kami bukan mengintervensi, melainkan menjalankan amanat UU,” tegas Selamet.

Ia menambahkan bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU KIP, ditegaskan setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik, dan setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang tidak termasuk dalam kategori dikecualikan.

Hanafi pun menganggap sikap Kuwu Herman tidak mencerminkan karakter pemimpin publik yang demokratis dan terbuka.

Baca Lainnya:  LSM ABRI Soroti Galian C di Gantar: Izin Dipertanyakan, Jawaban di Lokasi Dinilai Tidak Transparan

“Kami akan melaporkan sikap ini ke Inspektorat Kabupaten Indramayu, tembusan ke Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Tipikor, sebagai langkah hukum. Tapi sebelum itu, kami juga akan menghadap Camat Kandanghaur untuk menyampaikan persoalan ini,” ujarnya.

Namun upaya menemui Camat Kandanghaur, Hatta Direja, S.STP., belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan sedang menjalani agenda luar kantor.

“Pak Camat sedang ada kegiatan di Indramayu, nanti saya sampaikan,” ujar seorang staf kecamatan kepada awak media.

Sikap Kuwu Herman dinilai bertentangan dengan prinsip good governance yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Menutup akses informasi publik, terlebih saat menyangkut penggunaan anggaran negara, menurut LSM ABRI, merupakan bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat untuk tahu.

“Ini bukan soal personal. Ini bentuk kepedulian masyarakat sipil terhadap tata kelola desa yang bersih dan transparan,” tegas Hanafi.

LSM ABRI memastikan bahwa langkah hukum dan administratif akan terus dikawal sebagai bentuk komitmen terhadap pengawasan publik. Mereka berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi para pemimpin desa agar lebih memahami peran masyarakat dalam proses demokrasi.

(Red/Tim)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *