Jabar Tanpa Bising, Knalpot Brong Dilarang

Jabar Tanpa Bising, Knalpot Brong Dilarang

Sekilasberita86.com – Jawabarat – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 25 Agustus 2025 menerbitkan Surat Edaran yang mulai berlaku 27 Agustus 2025. Surat edaran tersebut melarang penggunaan dan penjualan knalpot brong di seluruh wilayah Jawa Barat.

Larangan ini ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk mendukung penegakan aturan, melakukan pembinaan kepada masyarakat termasuk pemilik toko atau bengkel, serta berkoordinasi dengan kepolisian resor guna mengendalikan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan, knalpot brong bertentangan dengan prinsip kenyamanan dan keamanan berkendara karena setiap kendaraan telah memiliki standarisasi knalpot dari pabrikan. Perubahan yang menghilangkan fungsi peredam suara dinilai melanggar ketentuan teknis dan mengganggu ketertiban lalu lintas serta kenyamanan pengguna jalan.

“Untuk itu, saya mengajak semua pihak menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di jalan raya. Semoga semua pihak menyadari kekeliruan yang telah dilakukan dan tidak mengulanginya,” ujarnya.

Penegakan aturan dilakukan melalui razia gabungan antara pemerintah daerah dan kepolisian. Penjual knalpot brong yang melanggar akan ditindak tegas, bahkan usahanya dapat ditutup. Bagi pelajar yang kedapatan menggunakan knalpot brong, pihak sekolah dapat memberikan sanksi, termasuk kemungkinan tidak naik kelas.

Kebijakan ini memicu beragam tanggapan di media sosial. Akun @sangpenghancur mempertanyakan, “Terus UMKM pengrajin knalpot gimana pak?” Sementara akun @sutaryotaryo80 menanggapi, “Pengrajin jalan terus, tapi ada standar pabrikan.”

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan, larangan ini tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha masyarakat, tetapi untuk menegakkan aturan dan menciptakan lingkungan berkendara yang aman, tertib, dan bebas dari polusi suara yang meresahkan.

(D Duryanto)
Baca Lainnya:  Gebyar Kemerdekaan Bersama INCIPIO, Syngenta Edukasi Petani Druntenkulon

Pos terkait

banner 468x60