Hotel Garden Palace Surabaya Ricuh Saat Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Oleh Aparat Dan Pengadilan Negeri

Hotel Garden Palace Surabaya Ricuh Saat Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Oleh Aparat Dan Pengadilan Negeri

SEKILASBERITA86.COM – Pelaksanaan eksekusi pengosongan Hotel Garden Palace Surabaya berlangsung panas, Pengadilan Negeri Surabaya atas permintaan PT. Tunas Unggul Lestari (TUL) selaku pemenang lelang, mengeksekusi lahan dan bangunan hotel seluas 8.000 meter persegi, Hari Kamis (19/12/2024).

Kericuhan terjadi saat pihak termohon termasuk manajemen Hotel Garden Palace telah menyampaikan protes keras terhadap Pelaksanaan eksekusi tersebut. Meski sempat mendapat perlawanan dengan PT. Tunas Unggul Lestari (TUL) dan akhirnya berhasil melakukan eksekusi terhadap Hotel Garden Palace yang bertempat di Jalan Yos Sudarso, Kota Pahlawan Surabaya.

Saat suasana proses pembacaan penetapan eksekusi oleh Juru Sita, Darmanto Dahclan awalnya berjalan lancar, Juru Sita dari Pengadilan Negeri Surabaya tersebut dapat membacakan penetapan eksekusi dari awal hingga akhir.

Usai pembacaan penetapan eksekusi, Juru Sita tidak dapat langsung memasuki hotel yang menjadi obyek perkara karena pintu masuk hotel telah ditutup dan diblokir dengan menggunakan barang-barang hotel. Selain itu, beberapa orang yang diduga menjadi suruhan pihak hotel juga sempat melarang Juru Sita dan tenaga angkut memasuki Lobby Hotel.


Kericuhan sempat terjadi karena beberapa orang suruhan pihak hotel melawan petugas. Juru Sita pengadilan bahkan terpaksa harus memecahkan pintu lobi hotel yang terbuat dari kaca itu karena digembok. Namun, Perlawanan itu tidak berlangsung lama karena aparat Kepolisian langsung mengamankan sejumlah massa yang berusaha menghalangi jalannya eksekusi tersebut.

Pengacara PT TUL, Lardi, mengatakan bahwa Perlawanan dari termohon eksekusi sesuatu yang wajar. Jika ada pihak yang menentang eksekusi, maka harus bisa menunjukkan surat penangguhan eksekusi dari pengadilan.

Lardi menambahkan, kliennya membeli aset dari lelang Bank Victoria melalui Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. Aset hotel seluas 4.350 meter persegi dilelang karena PT MAMI tidak bisa melunasi tagihan kredit di Bank Victoria.

Baca Lainnya:  Danlantamal lll Bersama Prajurit AL Dan Nelayan Bongkar Pagar di Laut Pesisir Utara Kabupaten Tangerang

“Sesuai aturan, pemenang lelang harus dilindungi undang-undang,”ucap Lardi.

Sesuai aturan, pemenang lelang harus dilindungi undang-undang,”ucap Lardi.

“Yang melelang Bank Victoria dan kami sebagai pemenang lelang,”imbuh Lardi.

Lardi belum memastikan akan dijadikan apa aset Hotel Garden Palace setelah dikuasai kliennya. “Apakah nanti akan dijadikan hotel lagi atau tidak, terserah klien kami,” pungkasnya.

Sementara itu, Pengacara PT MAMI, perusahaan yang menaungi Hotel Garden Palace, Shoinuddin Umar berkeberatan dengan eksekusi tersebut. “Perkara kami dibilang dicabut, padahal kami tidak pernah mencabutnya,”ucap Umar.

Menurut dia, harga hotel juga terbilang sangat murah. PT (TUL) mendapatkannya dari lelang hanya seharga Rp 211 miliar. “Padahal, harga wajar aset bisa mencapai Rp 600 miliar, Ini banyak kejanggalan. Kami mempertimbangkan untuk melaporkan pidana pihak-pihak yang terkait eksekusi ini,”Ujarnya.

Diketahui, PT Mas Murni Indonesia (MAMI), perusahaan pengelola hotel Garden Palace dinyatakan pailit dengan tagihan utang Rp 163 miliar. Pihak hotel sempat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya untuk efisiensi.

Namun, upaya hotel tersebut pun mendapat perlawanan dari para karyawannya dengan mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT MAMI di Pengadilan Niaga Surabaya. Hingga kemudian perusahaan itu dinyatakan pailit, Setelah itu Hotel tersebut lalu dilelang oleh PT. Tunas Unggul Lestari (TUL) pun dinyatakan sebagai pemenang lelang.

LONDO

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *