Sekilasberita86.com – Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Yopi, S.H., pengacara dari Peradi Kota Tegal, yang secara sukarela (pro bono) menangani kasus sengketa rumah warisan yang menimpa ZK (12), seorang anak yatim asal Desa Karangsong, Kabupaten Indramayu. Pertemuan antara Gubernur dengan keluarga ZK berlangsung di Gedung Negara Lembur Pakuan, Bandung, Minggu (6/7/2025).
ZK saat ini tengah menghadapi gugatan perdata dari kakek dan neneknya sendiri, yang masih hidup dan menuntut agar ZK serta keluarganya segera mengosongkan rumah yang telah mereka tempati. Rumah tersebut berdiri di atas tanah yang diketahui tercatat atas nama nenek ZK. Perselisihan keluarga ini akhirnya bergulir ke meja hijau dan menjadi sorotan publik karena menyangkut hak tempat tinggal seorang anak yatim.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Dedi menyampaikan kekagumannya atas kepedulian Yopi yang berasal dari luar daerah, namun bersedia memberikan pendampingan hukum tanpa bayaran.
“Kantornya di Tegal? Bukan Indramayu? Lah, pengacaranya malah dari luar daerah. Emang di Indramayu nggak ada pengacara yang bisa bantu?” ujar Dedi dengan nada terkejut, seraya menyindir lemahnya kepedulian lokal terhadap masyarakat kecil yang membutuhkan bantuan hukum.
Pernyataan itu disambut gelengan kepala dari pihak keluarga yang hadir, menandakan tidak adanya bantuan hukum yang mereka dapatkan dari daerah sendiri.
Gubernur Dedi juga memberikan dukungan moral kepada keluarga ZK agar tetap semangat menghadapi proses hukum, seraya menyampaikan bahwa harapan tidak boleh hilang meski menghadapi situasi sulit.
“Mudah-mudahan bisa menang di pengadilan. Tapi andaikan kalah, ridhoi saja. Karena Allah akan bukakan rezeki untuk siapa pun yang terus berusaha. Jangan takut kehilangan rumah, yang harus ditakuti adalah kehilangan harapan,” ucap Dedi.
Dalam pertemuan itu, Dedi juga menyelipkan sindiran ringan terkait jarak antara Kota Tegal dan Indramayu.
“Ongkos pengacara dari Tegal ke Indramayu berapa, ya?” candanya, sebelum menambahkan bahwa yang dilakukan Yopi adalah bentuk nyata kepedulian profesi hukum terhadap masyarakat lemah.
Yopi, S.H. mengaku terpanggil membantu kasus ini karena melihat ketimpangan perlakuan hukum terhadap anak-anak dan keluarga kurang mampu. Ia menegaskan bahwa perkara ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan kemanusiaan.
Sementara itu, paman ZK yang mendampingi dalam pertemuan mengungkapkan terima kasih atas dukungan Gubernur serta bantuan hukum dari Yopi. Ia berharap langkah ini menjadi pembuka jalan bagi keluarga mereka dalam memperjuangkan hak atas rumah yang telah lama mereka huni.
Gubernur Dedi pun menekankan pentingnya empati dalam profesi hukum.
“Kita butuh lebih banyak pengacara yang punya nurani, yang mau membantu bukan karena bayaran, tapi karena panggilan hati.”