Merangin – Jambi. Sekilas berita 86 -Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengungkap kasus penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, yang terjadi pada hari Jum’at (25/07/2025) sekira pukul 20.00 Wib di Desa Mentawak Kec.Nalo Tantan Kab. Merangin .
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka masing-masing berinisial AF (19) dan rekannya AS (22) keduanya merupakan warga Way Sido Kec.Tulang Bawang Lampung dan turut serta berhasil disita barang bukti dari tangan pelaku berupa 1(satu) unit SPM R2 Honda BEAT warna hitam merah an.YATINI dengan noka MH1JFZ112HK617683 Nosin : JFZ1E-1637978 nopol BH 4414 PY.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi,S.I.K.,M.H melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota dilapangan dalam merespon laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), tak sampai hitungan 1 x 24 jam, Tim Opsnal berhasil mengidentfikasi keberadaan kedua tersangka yang pada saat itu berada disimpang empat lampu merah Sarolangun. Selanjutnya Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka serta penyitaan terhadap barang bukti sepeda motor Honda Beat”. Ujar Ruly.
Guna menghindari kejadian serupa, Ruly juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraannya kepada orang lain yang belum dikenal serta segera melaporkan jika mengalami tindak pidana serupa.
“Saat ini kedua tersangka sudah ditangani oleh penyidik, guna menghindari kejadian serupa, kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraannya kepada orang lain yang belum dikenal serta segera melaporkan jika mengalami tindak pidana serupa,” tutup Ruly.
Untuk diketahui bahwa modus yang dilakukan kedua tersangka pada saat melancarkan aksinya yakni dengan berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk menyetel sepeda motornya yang rusak, setelah motor dalam penguasaan tersangka kemudian tersangka langsung kabur meninggalkan kroban. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.