Diduga Ada Permainan, Sepeda Motor Wartawan Jadi BB Kasus Narkoba Tanpa Sepengetahuan Pemilik

Diduga Ada Permainan, Sepeda Motor Wartawan Jadi BB Kasus Narkoba Tanpa Sepengetahuan Pemilik

Binjai, Sekilasberita86.com

Kejadian mengejutkan dialami oleh seorang wartawan posmetro yang mendapati sepeda motornya dijadikan barang bukti dalam kasus narkoba, padahal kendaraan tersebut digunakan tanpa sepengetahuannya oleh seorang rekan.

 

Kronologinya,

Pada tanggal 20 juli 2025 sepeda motor milik wartawan posmetro tersebut awalnya dititipkan kepada seorang kawan sementara karena mau urusan keluarga ke sidikalang, Tanpa seizin pemilik, pada hari minggu pagi jam 2 dini hari tanggal 21 juli 2025, sepeda motor itu ternyata dipakai untuk melakukan transaksi narkoba dan akhirnya tertangkap oleh aparat kepolisian. Bersamaan dengan tersangka, kendaraan roda dua itu ikut diamankan ke Polres Binjai sebagai barang bukti.

 

Keesokan harinya, pemilik kendaraan mendatangi Satnarkoba Polres Binjai sambil membawa dokumen lengkap berupa STNK dan BPKB. Dengan itikad baik, ia menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan dan memohon kepada pihak kepolisian agar sepeda motor bisa dipinjam pakai, karena jelas-jelas ia tidak terlibat dalam kasus pidana tersebut.

 

Namun permohonan tersebut ditolak dengan alasan bahwa kendaraan tersebut telah dijadikan barang bukti pengadilan dan tidak bisa dikeluarkan sebagai pinjam pakai sebelum proses hukum selesai.

 

Ironisnya, menurut informasi yang beredar, bila pihak ketiga atau “perantara” yang mengurus dengan disertai sejumlah uang, maka kendaraan bisa diberikan secara pinjam pakai. Dugaan praktik permainan dan diskriminasi perlakuan ini pun mencuat dan menimbulkan keresahan.

 

“Kalau memang bisa pinjam pakai, kenapa dipersulit? Harusnya hukum berlaku adil. Jangan karena saya yang datang langsung tanpa ‘uang pelicin’, malah ditolak mentah-mentah,” keluh pemilik motor tersebut.

 

Pemilik kendaraan juga berharap agar Kapolres Binjai turun tangan menindaklanjuti persoalan ini. Ia meminta agar penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tidak menyulitkan masyarakat yang jelas-jelas tidak terlibat dalam tindak pidana.

Baca Lainnya:  Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

 

“Kalau memang ada aturan yang membolehkan pinjam pakai barang bukti, kenapa mesti bayar? Ini sudah mengarah ke pungli,” tegasnya.

 

Kasus ini membuka kembali pentingnya pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum dalam menjaga integritas dan keadilan bagi masyarakat yang tidak bersalah.

Tim
Jhoni Permana Sinurat

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *