Oknum Guru UPTD SMPN 3 HARAU diduga terlibat kasus pembakaran lahan produktif milik warga di Nagari Solok Bio-Bio.

Oknum Guru UPTD SMPN 3 HARAU diduga terlibat kasus pembakaran lahan produktif milik warga di Nagari Solok Bio-Bio.

Limapuluh Kota – SekilasBerita86.com, Sumbar | polemik kebakaran lahan produktif di Nagari Solok Bio-Bio, yang diduga dilakukan oleh oknum guru UPTD SMPN 3 HARAU KABUPATEN LIMAPULUH KOTA , Berbuntut panjang. Dan telah sampai ke ranah hukum.

Beberapa kali mediasi gagal mendapatkan kesepakatan,mediasi pertama diwarnai ancaman dan intimidasi Babinsa

Mediasi keDua pada Tanggal 17/10/2025(Jumat) difasilitasi wali nagari juga tidak menghasilkan kesepakatan,hadir dalam mediasi kedua pihak oknum guru UPTD SMPN 3 HARAU
Babinkamtibmas,wali nagari,Ninik mamak dan kedua belah pihak hadir juga utusan dari Danramil Harau, kalau mediasi pertama oknum Babinsa yang Arogan sedangkan mediasi kedua justru Ninik mamak yang Arogan Dt. Nan Panjang, bukannya membahas ganti rugi lahan terbakar justru Dt Nan panjang membahas masai kepemilikan lahan seakaan persoalan sengketa tanah ,hanya dengan selembar kertas segel tahun 1984 surat tebus gadai,sedangkan pihak korban selama ini tidak diberitahu bahkan lahan sudah dikuasai puluhan tahun dan bersertifikat resmi program pemerintah tahun 2013.

Buntut dari mediasi pertama dan kedua gagal pihak wali nagari mengeluarkan surat Berita acara bahwa untuk penyelesaian permasalahan tersebut pihak pemerintah Nagari sepenuhnya menyerahkan kepada kedua belah pihak untuk mencarikan jalan solusi atas permasalah tersebut dengan arti kata pihak Nagari tidak sanggup menyelesaikan permasalahan ini.

Akhirnya pihak korban Basir dengan diwakili Weni Nanda(Iwen) mendatangi POLRES 50 KOTA ,Untuk membuat pengaduan pada Tanggal 18/10/2025 Hari Sabtu, adanya dugaan tindak Pidana atas kelalaian pembakaran lahan produktif terjadi Tanggal 03/08/2025.

Iwen sebagai anak korban meminta KAPOLRES 50 KOTA untuk menurunkan anggotanya menyelidiki kasus ini karna sudah hampir
4 bulan, ” saya meminta kepada pihak Polres 50 kota menanggapi serius kasus ini”imbuh Iwen penuh harap.

Baca Lainnya:  Gubernur Abdul Wahid Hanya Dimintai Keterangan Bukan Termasuk Dalam OTT Di Dinas PUPR Provinsi Riau Oleh KPK

(Sumber Iwen)

Oknum Guru UPTD SMPN 3 HARAU diduga terlibat kasus pembakaran lahan produktif milik warga di Nagari Solok Bio-Bio.
(Tim/Red)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *