Payakumbuh – SekilasBerita86.com, Sumbar | Oknum anggota Polres 50 Kota, Briptu “E” diduga menghamili wanita inisial “DIS”. Korban telah melaporkan kasus itu ke Propam Polres 50 Kota lantaran Briptu “E” enggan bertanggung jawab.
” Korban “DIS” minta pertanggung jawabannya, “E” tidak mau bertanggung jawab, makanya “DIS” melaporkan,” ujar korban wanita “DIS” kepada Awak Media
Menurut “DIS”, Briptu “E” dan dirinya telah menjalin hubungan pacaran sejak bln thn. Mereka kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri hingga “DIS” hamil.
“DIS” pacaran sama “E”, terhitung bulan Oktober tahun 2024 lalu sampai saat ini. Dia mengakui, tapi “E” tidak mau tanggung jawab karena “DIS” lagi berisi (hamil),” katanya.
‘DIS” mengaku telah menempuh jalur kekeluargaan agar Briptu “E” mau bertanggung jawab. Namun Briptu “E” disebut tidak menunjukkan iktikad baik.
“Semua upaya sudah dilakukan, kita tempuh bahkan kekeluargaan, tapi percuma karena tidak ada iktikad baiknya, maka dari itu “DIS” melaporkan ke Porapam Polres 50 Kota,” ucapnya.
“DIS” berharap mendapatkan keadilan atas kehamilannya. Ia meminta Briptu “E” bertanggung jawab.
“Semoga Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Sumbar segera tindak tegas oknum anggota Polres 50 Kota, keadilan segera di tegakan bagi korban “DIS,” tandasnya.







