Hari Pertama Sekolah, Kepsek SMPN 2 Gabuswetan Sosialisasikan Kebijakan Lima Hari Sekolah

Hari Pertama Sekolah, Kepsek SMPN 2 Gabuswetan Sosialisasikan Kebijakan Lima Hari Sekolah

Sekilasberita86.com – Indramayu – Kepala SMP Negeri 2 Gabuswetan Indramayu, Indra Wiyana Nugraha, S.Pd., M.Si., secara resmi membuka kegiatan hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2025/2026, pada Senin (14/7/2025), di halaman sekolah.

Dalam sambutannya, Indra menyampaikan sosialisasi terkait kebijakan baru Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai penerapan sistem lima hari sekolah. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 400.3/1989-Disdikbud yang ditandatangani oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, pada 11 Juli 2025. Kebijakan tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang jam efektif belajar di satuan pendidikan.

“Mulai tahun ajaran ini, seluruh SMP di Indramayu termasuk SMPN 2 Gabuswetan menerapkan lima hari sekolah, dari Senin hingga Jumat, dengan jam masuk dimulai pukul 06.30 WIB,” ungkap Indra.

Ia juga mengimbau para siswa agar mematuhi arahan Gubernur Jawa Barat mengenai pembatasan aktivitas malam hari, dengan memanfaatkan waktu sepulang sekolah hingga pukul 17.30 WIB untuk membantu orang tua dan pukul 18.00–21.00 WIB untuk kegiatan keagamaan, belajar, atau aktivitas positif lainnya.

Sementara itu, salah satu guru di SMPN 2 Gabuswetan menjelaskan bahwa jumlah siswa baru yang diterima pada tahun ajaran 2025/2026 sebanyak 232 orang, terdiri dari 106 siswi dan 126 siswa. Mereka akan menempati delapan ruang kelas yang telah disiapkan pihak sekolah.

Kegiatan pembukaan hari pertama sekolah berlangsung tertib dan penuh semangat, menjadi awal dari penerapan sistem pembelajaran yang lebih efisien dan terstruktur di lingkungan SMPN 2 Gabuswetan.

(D Duryanto)
Baca Lainnya:  Diskusi Publik Hari Anti Narkoba Internasional, Edukasi Narkoba GAMKI Goes To Campus

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *