Dana TPG Tidak Kunjung Dibayarkan, Kepala BPKAD Sergai Bungkam Saat di Konfirmasi

Dana TPG Tidak Kunjung Dibayarkan, Kepala BPKAD Sergai Bungkam Saat di Konfirmasi

Serdang Bedagai, Sekilasberita86.com

Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), kabupaten yang dikenal dengan Motonya “Tanah Bertua Negeri Beradat” telah menjadi “Tranding Topik” dalam pemberitaan di media online, media sosial maupun di berbagai tempat masyarakat.

Hal ini dipicu oleh dana sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kabupaten Sergai hingga saat ini tidak kunjung dibayarkan.

Sejumlah guru yang enggan menyebutkan jati dirinya, karena takut diintervensi dan dimutasi, Minggu (8/6/2025), mengatakan, bahwa tunjangan profesi guru sebagian memang sudah dibayarkan, namun masih banyak yang belum menerima yakni, dana Sertifikasi Guru untuk Triwulan IV tahun 2024, terhitung bulan Oktober Nopember dan Desember 2024.

Dana sertifikasi yang harus diberikan kepada guru yang berhak menerimanya diperkirakan mencapai jutaan rupiah untuk setiap guru.

“Semula harapan kami, dana sertifikasi itu bisa dicairkan sebelum Hari Raya Idul Adha 1446, sehingga dapat dipergunakan dan itu sangat membantu guna merayakan Idul Adha dan kebutuhan lainnya,” ucap salah seorang guru.

“Pak Prabowo, Menteri, Gubernur Sumut, Bupati dan Wakil Bupati Sergai, tolonglah kami ini, tidak semua guru itu senang alias berekonomi mampan. Itukan hak kami, tolong dicairkan segera ya pak,” ucap salah seorang guru dengan nada sedih.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sergai Raden Cici Sistiansyah, S.Sos, ketika dihubungi via WhatsApp, Minggu (8/6/2025) sekira pukul 10.42 WIB, perihal kapan akan

dibayarkan dana sertifikasi guru hingga jarum jam menunjukan pukul 18.33 WIB, belum juga merespon alias bungkam.

Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan sebagai penghargaan atas atas profesionalitasnya selayaknya dibayarkan tepat waktu.

Baca Lainnya:  Wisma Haji Indramayu Disiapkan Jadi Sekolah Rakyat Berasrama Mulai Tahun Ajaran 2025-2026

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang tidak membayarkan dana sertifikasi kepada guru dapat diancam sanksi pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta peraturan terkait lainnya, pemerintah daerah yang tidak membayarkan tunjangan profesi guru dapat dikenai sanksi.

Jhoni Permana Sinurat

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *