Wabup Indramayu Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait Tiga Raperda
Sekilasberita86.com –Indramayu — Wakil Bupati Indramayu H. Syaefudin menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Selasa (22/4/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Kiki Zakiyah.
Ketiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Pemerintahan Desa, Raperda tentang Pengelolaan Sampah, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Terkait Raperda Pemerintahan Desa, Syaefudin menjelaskan bahwa pamong desa tidak dapat diberhentikan hanya karena terjadi pergantian kuwu. “Ketentuan ini bertujuan menjaga profesionalisme pamong desa dan meningkatkan pelayanan publik,” jelasnya, menanggapi pandangan Fraksi Partai Golkar.
Ia juga menyampaikan bahwa perubahan Raperda merupakan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Selain itu, diatur pula ketentuan jika kuwu terpilih meninggal sebelum masa jabatan dimulai, serta pengelolaan BUMDesa yang tetap merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2021.
Menanggapi Raperda Pengelolaan Sampah, Syaefudin mengatakan bahwa keterlibatan kuwu dan lurah dalam penetapan fasilitas pengelolaan sampah telah diakomodasi. “Penempatan TPS dilakukan melalui musyawarah dan memenuhi standar teknis agar tidak mengganggu estetika, kebersihan, dan kesehatan lingkungan,” ujarnya.
Lokasi TPS, TPST, dan TPAS 3R akan ditetapkan berdasarkan prinsip jarak aman dari fasilitas publik dan dibangun di lahan yang bebas sengketa serta mudah diakses. “Masukan dari seluruh fraksi telah kami catat sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi ini,” kata Syaefudin.
Sementara itu, dalam jawaban atas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Wabup menyampaikan bahwa optimalisasi pajak akan dilakukan melalui pemetaan objek pajak dan digitalisasi sistem pembayaran. “Kami juga telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Indramayu untuk mendukung penegakan hukum bidang perdata dan tata usaha negara,” tuturnya.
Terkait tarif Pajak Bumi dan Bangunan, Syaefudin mengatakan penyesuaian menjadi satu tarif sebesar 0,5% ditujukan agar tidak memberatkan masyarakat, namun tetap meningkatkan penerimaan daerah. Selain itu, penghapusan rincian objek retribusi dalam perda dinilai memberikan fleksibilitas pengelolaan aset daerah.
Dalam penutupnya, Syaefudin mengucapkan terima kasih atas seluruh saran dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD. “Kami harap pembahasan lebih lanjut dapat berjalan konstruktif demi keberlanjutan pembangunan di Indramayu,” tandasnya.