Tilang Elektronik Kini Menyasar Indramayu di Tiga Titik Strategis 

Tilang Elektronik Kini Menyasar Indramayu di Tiga Titik Strategis 

Sekilasberita86.com — Indramayu, 10 Juni 2025 — Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama Polres Indramayu resmi menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile mulai awal Juni 2025 di wilayah perkotaan Indramayu. Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas melalui teknologi digital berbasis kamera bergerak.

Sistem ETLE Mobile menggantikan metode tilang manual dan memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Kamera bergerak akan merekam pelanggaran yang kemudian diproses secara digital. Data pelanggar diverifikasi secara otomatis melalui sistem yang terhubung dengan basis data resmi milik pemerintah.

“Pemkab Indramayu mendukung penuh penerapan ETLE Mobile ini. Tujuan kami adalah menciptakan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat melalui pendekatan teknologi,” ujar Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indramayu, Mardono.

Tiga titik awal penerapan ETLE Mobile berada di kawasan Indramayu Kota (Imkot), yakni di Jembatan arah Alun-Alun Indramayu, depan Polres Indramayu, dan depan Islamic Center Indramayu. Kamera canggih yang terpasang di titik-titik ini mampu mendeteksi berbagai jenis pelanggaran, termasuk pengendara tanpa helm, kendaraan tanpa pelat nomor, dan pelanggaran rambu lalu lintas.

KBO Satuan Lalu Lintas Polres Indramayu, Ipda Masnan, menjelaskan bahwa kamera dalam sistem ETLE Mobile dilengkapi dengan fitur face recognition dan infra red. “Teknologi ini mampu mendeteksi identitas pengendara secara otomatis, bahkan pada malam hari,” ujarnya. Ia menambahkan, sistem tersebut telah terintegrasi dengan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), sehingga pelanggar dapat teridentifikasi dengan cepat dan akurat.

Masnan juga menyebut bahwa seluruh proses pemantauan dan penindakan dikendalikan dari Traffic Management Center (TMC) “Tatag Trawang Tungga” milik Polres Indramayu. “Dengan kamera beresolusi tinggi dan sistem pemantauan 24 jam, kami dapat menangkap pelanggaran kapan pun, tanpa batasan waktu,” tegasnya.

Baca Lainnya:  Bupati Tidak Mentoleransikan Pungli Terhadap Tenaga Honor

Berdasarkan Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Lalu Lintas, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Penerapan ETLE Mobile diharapkan dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Polres Indramayu mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

(D Duryanto)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *