Tegas! Pemkab Segel 1 Perusahaan Tak Miliki Izin dan Asistensi 2 Perusahaan Lainnya

Tegas! Pemkab Segel 1 Perusahaan Tak Miliki Izin dan Asistensi 2 Perusahaan Lainnya

Deli Serdang, Sekilasberita86.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mengambil langkah tegas menyegel PT Merapi Cipta Karya yang bergerak di bidang beton pracetak untuk konstruksi dan lainnya di Jalan Medan-Binjai, Km 13.8, Simpang Bintang Terang, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Senin (11/8/2025).

 

Penyegelan yang dilakukan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang dan disaksikan Wakil Bupati (Wabup), Lom Lom Suwondo SS tersebut dikarenakan PT Merapi Cipta Karya yang dulunya bernama PT Bharata Beton tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

Tindakan tegas itu diambil berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang No.7 Tahun 2015 Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum atas Perubahan Perda Deli Serdang No.1 Tahun 2025. Penyegelan yang dilakukan pun disepakati pihak perusahan dan dinas terkait, dibuktikan melalui penandatanganan berita acara penyegelan.

Kami terpaksa melakukan tindakan (penyegelan) karena sudah menyurati tiga kali berturut-turut dan tidak ada tanggapan. Mudah-mudahan pasca penyegelan ini menjadi perhatian perusahaan, dan akan mengurus dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi ke Pemkab Deli Serdang sekaligus melengkapi dokumen yang diperlukan dalam sistem Online Single Sub mission (OSS),” tegas Wabup saat memimpin Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Pemkab Deli Serdang.

Sebelumnya, Wabup bersama tim terlebih dahulu mengunjungi PT Sari Kebun Alam di Jalan Pantai Rantam, No.88, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa dan PT Ocean Centra Furnindo di Dusun I-B, Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal.

 

PT Sari Kebun Alam memproduksi jenis minuman ringan, sedangkan PT Ocean Centra Furnindo bergerak di bidang manufaktur furnitur, khususnya tempat tidur dan sofa.

Baca Lainnya:  Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana, Pemkab Indramayu Gelar Apel Siaga dan Simulasi

 

Untuk dua perusahaan ini, Pemkab Deli Serdang tidak melakukan penyegelan, melainkan asistensi (membantu atau mendampingi) pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan administrasi maupun perizinan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepastian dan ketaatan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.

 

“Pemerintah kabupaten akan mengasistensi dan melakukan pendampingan untuk pemenuhan perizinan-perizinan yang mungkin belum lengkap. Ini adalah bentuk komitmen untuk menjaga kepastian hukum dan juga memberi edukasi kepada seluruh perusahaan, sehingga ada kenyamanan di dunia usaha di Kabupaten Deli Serdang,” jelas Wabup.

 

Dijelaskan, bila ada perusahaan yang tidak melaksanakan OSS, tentunya secara otomatis sistem yang akan melakukan penilaian dengan sendirinya.

 

Memberitahukan kepada sistem, perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kepatuhan, baik perizinan, pembayaran pajak dan kontribusi terhadap pemerintah daerah dan negara.

 

“Kami pastikan, pihak perusahaan akan patuh dan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan, baik itu dari pemerintah pusat, Provinsi Sumatera Utara maupun Pemkab Deli Serdang,” tegas Wabup.

 

Para pihak perusahaan dan Pemkab Deli Serdang akan membuat tim bersama untuk mengkaji hal-hal yang belum masuk ke dalam sistem OSS.

 

“Saya pikir, tidak ada dunia usaha (perusahaan) yang tidak ingin menaati ketentuan-ketentuan yang berlaku. Bagi dunia usaha (perusahaan) yang serius akan berlanjut membangun usahanya, pasti akan menaati ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku,” pungkas Wabup.

 

Bersama Wabup pada kunjungan ke perusahaan-perusahaan tersebut, para Asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang tergabung dalam tim pengawasan; Camat Tanjung Morawa, Gontar Syahputra Panjaitan SSTP MM; Camat Sunggal, Danang Purnama Yuda SSTP MAP dan lainnya.

Jhoni Permana Sinurat

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *