Pemkab Indramayu dan Biro Hukum Jabar Sosialisasikan Pembentukan Produk Hukum

Pemkab Indramayu dan Biro Hukum Jabar Sosialisasikan Pembentukan Produk Hukum

Sekilasberita86.com — Indramayu — Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu bersama Biro Hukum Provinsi Jawa Barat menggelar sosialisasi bertema “Prosedur Pembentukan dan Pembinaan Produk Hukum Daerah”, Selasa (29/4/2025), di Ruang Ki Tinggil, Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyusun regulasi daerah.

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Indramayu, Jajang Sudrajat. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemahaman perangkat daerah terhadap proses penyusunan produk hukum.

“Mudah-mudahan ini menjadi dorongan kepada pemerintah daerah untuk lebih mendalami produk hukum serta melakukan penyesuaian terhadap regulasi teknis yang sudah tidak relevan, guna mendukung kelancaran pembangunan daerah dan pelayanan publik,” ujar Jajang.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, yakni Dewi Martiningsih dan Ratih Wijanti. Selain itu, hadir pula Kepala Bagian Hukum Setda Indramayu, Ja’far Abdullah, yang turut memaparkan teknis penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ratih Wijanti menegaskan bahwa penyusunan produk hukum daerah harus dilakukan secara sistematis dan tidak boleh sembarangan.

“Penyusunan produk hukum daerah harus mengikuti teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.

Senada, Dewi Martiningsih menambahkan bahwa kepastian hukum dan efektivitas pemerintahan daerah hanya bisa dicapai jika proses penyusunan dilakukan dengan terstruktur.

“Hal ini menjadi penting agar produk hukum yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif,” ujarnya.

Sementara itu, Ja’far Abdullah menjelaskan bahwa penyusunan Perkada maupun peraturan DPRD merupakan kewenangan masing-masing lembaga dan harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing unit kerja.

Baca Lainnya:  Ketua DPRD OI Edwin Cahya Putra Pimpin Rapat Paripurna HUT Ogan Ilir Ke- 21 Tahun 2025

“Propemperkada merupakan instrumen perencanaan dalam pembentukan Peraturan Kepala Daerah, dan penyusunannya disesuaikan dengan kebutuhan serta urgensi di tingkat daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015,” jelas Ja’far.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari agenda pembinaan hukum tahun 2025 serta tindak lanjut atas evaluasi proses pembentukan produk hukum daerah, yang bertujuan meningkatkan kualitas regulasi di tingkat lokal.

(D Duryanto)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *