Sekilasberita86.com-Majalengka| Indekos pada dasarnya merupakan jasa penyedia kamar atau tempat tinggal dengan sistem sewa bulanan. Namun ironisnya, di Majalengka kini muncul kos-kosan yang diduga beralih fungsi menjadi tempat praktik asusila. Dengan tarif harian Rp150.000–Rp250.000, tempat tersebut disebut-sebut beroperasi layaknya hotel kelas melati. Salah satunya berada di wilayah Kecamatan Sumber Jaya.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, kos-kosan tersebut dimiliki oleh seorang pengusaha, dan diduga mendapat “bekingan” dari aparat tertentu.
Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi pada Selasa, 9 September 2025 pukul 11.00 WIB, respons yang diterima justru mengejutkan. Penjaga kosan bersikap tidak ramah bahkan terang- terangan menawarkan kamar untuk “pakai sehari” dengan maksud mesum. Saat ditanya lebih lanjut, mereka beralasan pemilik kos tidak berada di tempat, lalu mengalihkan komunikasi ke seseorang berinisial PA yang disebut aparat. Namun saat dihubungi, orang tersebut membantah dirinya aparat, mengaku warga biasa. Hal ini menimbulkan kecurigaan tersendiri.
Warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan kosan mesum ini. “Selain merusak citra daerah yang dikenal religius, lokasinya pun berada tepat di pinggir jalan raya sehingga mudah terlihat publik. Meski merasa terganggu, warga mengaku tidak berani menegur karena adanya dugaan dukungan dari pihak berpengaruh,” ujar slah seorang warga yang tak mau disebutkan Namanya Selasa (9/9/2025) .
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: apakah pemerintah daerah dan aparat penegak hukum akan terus membiarkan praktik semacam ini berlangsung?
Masyarakat berharap Satpol PP Kabupaten Majalengka bersama aparat terkait segera mengambil tindakan tegas. Jika memang terbukti, bangunan tersebut harus ditutup karena aktivitasnya jelas menyalahi aturan hukum maupun norma sosial.
Dasar Hukum Larangan;
1. KUHP Lama:
• Pasal 281: Melarang tindakan asusila yang dilakukan secara sengaja dan terbuka di hadapan orang lain.
• Pasal 296: Melarang siapa saja yang memfasilitasi atau menjadikan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian.
• Pasal 506: Melarang mengambil keuntungan dari perbuatan cabul yang dilakukan seorang wanita.
2. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023, berlaku 2026):
• Pasal 406: Tindak pidana asusila di ruang publik.
• Pasal 420–421: Larangan memfasilitasi atau menjadikan prostitusi sebagai mata pencaharian.
3. Peraturan Daerah (Perda):
Beberapa daerah memiliki Perda khusus terkait larangan prostitusi dan perbuatan asusila di ruang publik. Aturan ini juga dapat memuat sanksi pidana bagi pelanggar.
Tujuan Larangan;
• Menegakkan norma agama, kesusilaan, dan moral masyarakat.
• Menciptakan ketertiban dan kenyamanan di lingkungan publik.
• Melindungi masyarakat dari dampak negatif prostitusi, termasuk penyakit menular dan masalah sosial lainnya.[]