Sekilas berita 86.com, persoalan penggunaan kelebihan tanah atau hak guna usaha (HGU) oleh perusahaan sawit masih jamak.Salah satunya di Kabupaten labuhan batu selatan perkebunan HTI di desa Sabungan yang dimana letak area perkebunanya,menyoroti permasalahan yang diduga tidak jelas HGU nya’dan luas batas area perkebunan sawit tersebut.
Tanggal 21 Juni 2025,oleh karena itu kami tim awak media dan masyarakat khususnya desa Sabungan,,meminta kepada pemerintah setempat untuk memeriksa lahan sawit perkebunan HTI yang berada di desa Sabungan yang diduga tidak memenuhi syarat pajak atau HGU nya.
Maka apabila benar kebun asiu yang diduga tidak memenuhi syarat HGU nya ini akan berdampak besar bagi pemerintah kita,salah satunya kerugian negara yang diperhitungkan ratusan juta perbulannya.
Kemudian di desa Sabungan ini,kami tim awak media mendapati juga laporan dari warga masyarakat sekitar bahwa banyak juga lahan-lahan register yang dipakai oleh perusahaan sawit yang seharusnya lahan tersebut tidak dibenarkan untuk ditanami tanaman keras seperti tanaman kelapa sawit dan tanaman keras lainnya.
Oleh sebab itu,kami mengharapkan kepada pemerintah setempat harus sigap cepat untuk menyelidikinya yang dimana lahan-lahan perusahaan perkebunan sawit yang diduga berdiri di atas lahan register dan yang tidak di lengkapi pajak HGU nya.