Deli Serdang, Sekilasberita86.com
Sepertinya suasana politik antara Eksekutif dan Legislatif di Kabupaten Deli Serdang saat ini sedang tidak baik – baik saja. Ini diketahui dengan adanya perseteruan antara kedua lembaga negara tersebut.
Perseteruan yang dimaksud adalah antara DPRD Deli Serdang dan Bupati Deli Serdang. Perseteruan yang diawali dengan adanya pemberhentian terhadap Kades Paluh Kurau Yusuf Batubara dikarenakan adanya penyelewengan anggaran. Namun bukan hal itu yang dipermasalahkan, yang dipermasalahkan yakni mekanismenya yang dilakukan oleh Bupati dr. Asri Ludin Tambunan salah. Dimana Kepala Desa adalah dipilih oleh rakyat bukan dipilih oleh Bupati, namun diduga Bupati menggunakan tangan besi dengan memberhentikan Kades tersebut.
Menurut info yang didapat bahwa Kades tersebut merugikan keuangan Negara sebanyak Rp 244 Juta. Namun setelah diberi peringatan agar mengembalikan uang tersebut dengan waktu 60 hari. Akhirnya Yusuf sang kepala desa pun mengembalikan uang tersebut ke kas daerah, setelah mengembalikan uang tersebut, yang terjadi malah dirinya diberhentikan oleh Bupati Deli Serdang tersebut.
Disinilah letak kesalahan Bupati tersebut, padahal semua sudah dikembalikan namun Bupati tetap memberhentikan Kades tersebut. Padahal sang Kades dipilih oleh rakyat.
Padahal masalah pemberhentian kepala desa sudah diatur dalam Permendagri nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa secara terperinci.
Sementara itu Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Deli Serdang Bongotan Siburian yang ditemui oleh awak media ini pada Kamis (8/5/25) diruangannya mengatakan bahwa apa yang dilakukan Bupati Deli Serdang tersebut sudah menyalahi aturan yang dikeluarkan oleh Mendagri. Makanya dirinya selaku Ketua Fraksi bersama anggota serta Fraksi Gabungan Persatuan Pambangunan Indonesia telah menggulirkan hak angket untuk membahas tentang pemberhentian tersebut. Hal ini dipandang perlu mengingat bahwa Kades itu dipilih rakyat sama seperti dirinya dan juga Bupati. Maka tidak ada hak Bupati untuk memberhentikannya sepanjang tidak bermasalah dengan hukum. Kalau terus begini yang dilakukan Bupati, maka bisa dipastikan suasana di Deli Serdang akan tidak baik – baik saja.
Sebab pemberhentian ini harusnya ada prosedur bukan antara senang atau tidak senangnya Bupati terhadap bawahannya itu. Karena kepala desa itukan dipilih oleh rakyat, jadi yang bisa menentukan dia bersalah itu hanya pengadilan bukan Bupati. Ujar Bongotan.
Untuk itu Sekali lagi dirinya selaku Ketua Fraksi Nasdem DPRD Deli Serdang siap mengawal kasus ini sampai kemana pun. Sebab dengan adanya kasus ini masyarakat dapat menilai kinerja Bupati dan DPRD apakah sudah benar atau salah. Kata Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Deli Serdang Bongotan Siburian yang dikenal dekat dengan masyarakat ini.