Deli Serdang, Sekilasberita86.com
Aliansi Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara (Gempar-Sumut) menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak Kejaksaan Negeri Deli Serdang serta Bupati Asri Ludin Tambunan agar segera mengambil tindakan hukum terhadap dugaan praktik pungli, penyalahgunaan jabatan, hingga kerugian negara yang diduga terjadi di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang.
Dalam aksi tersebut, Koordinator Lapangan, Hafiz, menyampaikan tujuh poin tuntutan, termasuk desakan agar oknum-oknum terkait segera ditahan dan dicopot dari jabatannya.
“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Deli Serdang agar melakukan penahanan sementara dan memeriksa oknum Kepala Dinas (R), oknum ajudan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang (HB), serta oknum Kabid Bangunan Gedung (AM),” tegas Hafiz dalam orasinya di halaman kantor Kejati Sumut, Selasa (20/5/2025).
Gempar-Sumut menyebut adanya dugaan praktik gratifikasi dan pungli dalam proses penerbitan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis (SPPST) untuk PBG dan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK).
“Diduga oknum Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang dengan sengaja memperlambat proses pengurusan PBG, karena harus ada upeti sebagai biaya jasa klik untuk ke penerbitan SPPST,” ujar Hafiz.
Menurutnya, dugaan itu melibatkan ajudan Kepala Dinas dan oknum Kabid Bangunan Gedung yang secara terstruktur memungut upeti dari masyarakat, termasuk untuk proses Tanda Tangan Elektronik (TTE) KRK.
Tak hanya itu, Hafiz juga membeberkan dugaan penyalahgunaan jabatan terkait pelaksanaan proyek pembangunan Kantor Camat Pagar Merbau dan Percut Sei Tuan tahun anggaran 2023.
Proyek pembangunan Kantor Camat Pagar Merbau dengan kode tender 5270549 dan pagu anggaran sebesar Rp3,35 miliar, hanya ditawar turun sebesar 3,3%.
“Diduga proses perencanaan dan pelaksanaan dalam administrasi proyek tidak sesuai dengan regulasi. Kami menduga mutu beton tidak sesuai SNI karena pembangunan menggunakan sistem cor manual serta minim kualitas,” kata Hafiz.
Ia juga menuding telah terjadi lobi-lobi antara oknum pejabat dinas dengan pihak penyedia jasa, dalam hal ini CV Bintang Sabungan, sebelum proses tender berlangsung.
Hal serupa juga terjadi dalam proyek pembangunan Kantor Camat Percut Sei Tuan (kode tender 5269549), dengan nilai penawaran turun hanya 4% dari pagu Rp6 miliar. Proyek itu diduga juga tidak sesuai regulasi dan kualitasnya dipertanyakan.
“Kami menduga adanya kerugian negara pada proyek pembangunan Kantor Camat Pagar Merbau dan Percut Sei Tuan yang dilakukan oleh oknum kepala dinas dan oknum Kabid Bangunan Gedung Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang mencapai Rp1.351.620.985,” lanjut Hafiz.
Tuntutan Gempar-Sumut kepada Bupati dan Kejari
Selain meminta tindakan dari Kejaksaan, Gempar-Sumut juga mendesak Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, agar bersikap tegas terhadap jajarannya.
“Kami mendesak Bupati Deli Serdang agar mencopot oknum Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Kabid Bangunan Gedung. Juga memberhentikan ajudan Kepala Dinas yang terdaftar sebagai PPPK yang menjadi transporter dalam dugaan pungli KRK dan PBG serta pengambilan fee proyek,” tegas Hafiz.
“Yang bersangkutan sudah dianggap mencoreng nama baik Bupati Deli Serdang yang dipercaya rakyat untuk memimpin kabupaten ini,” sambungnya.
Gempar-Sumut juga meminta agar Bupati mengindahkan aspirasi masyarakat yang disuarakan dalam aksi ini, berdasarkan data dan pengaduan yang sudah mereka himpun.
“Demi menjaga keutuhan barang bukti dan menghindari tindakan pidana yang dapat diulang, maka kami meminta kepada Bupati Deli Serdang agar memberikan kekuasaan penuh kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk dilakukan penahanan sementara terhadap oknum Kepala Dinas, oknum ajudan Kepala Dinas, serta oknum Kabid Bangunan Gedung,” pungkas Hafiz.