Alasan Kades Kelambir Lima Kampung Bongkar Belasan Makam Warga

Alasan Kades Kelambir Lima Kampung Bongkar Belasan Makam Warga

Sekilasberita86.com-Medan| Kepala Desa ( Kades) Kelambir Lima Kampung,Mishan segera dipolisikan karena dianggap membongkar belasan makam warga tanpa seizin pihak keluarga.Dia membantah jumlah makam yang dibongkar belasan,jumalahnya hanya delapan makam, Alasan membongkar makam itu adalah untuk dipindahkan ke TPU agar lebih baik.

Menurutnya, kedelapan makam itu jasadnya telah di pindahkan ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) karena di tanah wakap sebelumnya telah semak belukar dan tiga makam lagi belum dilakukan pembongkaran Rabu (1/1/25).

“Jadi Pak,kami melihat makam warga itu sudah ditumbuhi lalang dan semak belukar maka kami memindahkannya ketempat yang lebih baik ke TPU, ”kata Mishan.

Pantauan Tim DPW PWDPI Sumut saat dilokasi makam warga terlihat delapan makam telah rata tanah tersisa tiga makam yang sempat dibongkar didingnya namun tidak dilakukan pembongkaran.

Kemudian,dari kedelapan jasat yang dipindahkan ke TPU makam yang disediakan hanya tiga lobang,artinya untuk ke delapan jasat terseut ada yang 3 jasat masuk ke satu lobang.

Informasi yang dihimpun ke tiga makam warga tersebut keluarga pemilik makam komplein untuk tidak dibongkar,namun pihak aparat desa tetap mendesak untuk dibongkar.

Pihak keluarga pemilik makam tersebut bernama Nyak Joni (54) tidak tahu harus mengadu kemana, akhirnya mendatangi kantor secretariat DPW PWDPI Sumut meminta pendampingan terkait makam keluarga yang rencananya juga hendak dibongkar.

“Ketiga makam itu,ada orang tua dan bang kami pak..dan saya salah satu ahli waris terhadap lahan ini tentu keberatan makam itu dibongkar. Sebagai bukti surat asli SKT sebagai ahli waris ada sama saya”ujar Nyak sembari menunjukan SKT asli kepada DPW PWDPI Sumut.

Lanjutnya,bahwa saat makam keluarga yang hendak dieksekusi oleh pihak apparat desa,Dia  didatangi oleh seorang oknum OKP yang bertindak melakukan eksekusi terhadap makam tersebut.

Baca Lainnya:  Bupati Deli Serdang Resmikan PATEN KALI di Percut Sri Tuan, Para Warga Antusias Hadiri Acara

Mirisnya,pembongkaran makam warga itu diduga kuat  dugaan kades memakai oknum OKP untuk melakukan penekanan terhadap warga pemilik makam agar mengikuti kehendaknya.

Oknum salah satu OKP berinisial OA dan yang bekerja dalam hal menghadapi warga pemilik makam serta melaporkan ke Kades hasil pertemuannya ke pihak pemilik makam.

“Kalau,OA itu pak adalah mantan tokoh masyarakat dan sebagai yang dituakan di desa ini.Dia yang menyampaikan bahwa pihak kepemilikan makam itu telah mengizinkan untuk dipindahkan,”dahlil kades Mishan

Menanggapi hal itu,menurut Ketua DPW PWDPI Sumut Dinatal Lumbantobing,S.H yang telah melakukan investigasi serta mengumpulkan bukti menyatakan bahwa modus ini diduga kuat untuk menguasai lahan kepemilikan warga.

“Tujuan pembongkaran makam warga tersebut  kuat dugaan kami untuk menguasai lahan sebidang 22 meter x 200 meter,sehingga pemakaman yang ada dilahan tersebut harus dipindahkan dan ini dibelakang layar  adanya mafia tanah  kepada wartawan,Selasa (31/12/2024).

Lanjutnya,kasus ini segera dilaporkan ke APH , kuat dugaan keterlibatan Kades Kelambir Lima Kampung dengan oknum mafia tanah dalam pembongkaran makam warga tanpa seizin.Secara proses hukum sudah ada Pelanggaran Hukum (PH).

“Iya,dari hasil kajian dan analisa kami,PH sudah terbukti ada pengerusakan atau pembongkaran makam warga tanpa seizin pemilik makam.Jika dugaan kami benar adanya ulah oknum mafia tanah dibelakang layar maka Kades dan oknum yang terlibat harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,”tegas DL Tobing.sapaan akrabnya.

Dijelaskannya bahwa secara Nasional PWDPI yang sudah terbentuk sebayak 30 provinsi cabang DPW Se-Indonesia saat ini satu komando untuk memberantas Mafia Tanah karena hal ini sudah sangat meresahkan dan merugikan masyarakat yang lahannya diserobot oleh mafia tanah.

“Kami sudah kumpulkan bukti-bukti Syah kepemilikan lahan tersebut Surat Keterangan Tanah (SKT Tahun 1952) dan Copy SK Camat sebagai alas hak yang mengkleim sebagai pemilik lahan tersebut dan data full baket juga akan kami kirim ke DPP PWDPI,”pungkas DL Tobing.

Baca Lainnya:  BKN : Penetapan SK SPNS dan PPPL Formasi 2024 Harus Tepat Waktu

Sumber : Team PWDPI
(Rls/red)

PWDPI
Editorial

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *